Kebutuhan Material Proyek Tinggi, DPRD Ternate dan Pemkot Revisi RTRW Galian C

Junaidi A. Bahrudin.

Sehingga, jika validasinya sudah selesai, akan dilanjutkan dengan pembahasan di kementerian agraria dan tata ruang.

"Setelah itu baru diajukan ke DPRD dalam bentuk Ranperda,"kata Junaidi, Kamis (13/6/2024).

Lanjut Junaidi, berdasarkan informasi yang pihaknya terima saat rapat dengan Pemprov, dijelaskan bahwa peraturan gubernur (Pergub) tentang rencana zonasi pulau-pulau kecil membatasi ruang untuk lokasi galian C.

Maka dari itu, sambung Junaidi, pihaknya akan menindaklanjuti hasil koordinasi ke Pemprov, guna memastikan, apakah bisa ditinjau kembali substansi dari Pergub tersebut dan disesuaikan dengan RTRW yang akan direvisi oleh Pemkot Ternate atau tidak.(nar/aji)

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...