Polda Maluku Utara Ingatkan Sanksi Tegas Anggota Terlibat Politik Praktis
Ternate, malutpost.com -- Polda Maluku Utara menyiapkan sanksi tegas bagi anggota dan jajarannya yang terlibat dalam politik praktis pada Pilkada 2024. Sanksi terberat adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Polri diingatkan untuk netral, profesional serta menjaga integritas selama berlangsungnya momen politik di daerah.
"Netralitas anggota ini sesuai dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, sebagaimana tercantum dalam pasal pasal 13 huruf a, b, c, yang mengatur tentang tugas pokok Polri. Begitu juga di pasal 28 ayat 1 dan 2 tentang netralitas Polri,"jelas Kabid Humas Polda Maluku Utara, AKBP Bambang Suharyono, Selasa (11/6/2024).
Selain itu, lanjut Bambang, netralitas anggota Polri juga diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi.
"Dalam Perpol tersebut, khususnya pasal 4 huruf H dan pasal 9 huruf d, e dan f sangat jelas menyatakan, anggota Polri harus menjaga sikap netral dan tidak terlibat dalam politik praktis," sambungnya.
Untuk itu, Bambang menegaskan, seluruh anggota jajaran Polda Malut harus mematuhi ketentuan yang berlaku, sehingga bisa menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Sebab menurutnya, netralitas tidak hanya berlaku dalam sikap dan tindakan sehari-hari. Namun, selalu melekat pada anggota selama bertugas di lapangan.
"Anggota yang diketahui terlibat dalam politik praktis pada Pilkada akan dikenakan sanksi tegas tanpa alasan apapun,"pungkasnya.(one/aji)
Komentar