MK Perintahkan Pemilu Ulang di TPS 8 Tabona, Ternate

Ketua BAHU Nasdem Maluku Utara Fahruddin Maloko di sidang MK. (Foto: istimewa)

Terpisah, ketua Badan Advokat Hukum (BAHU) DPW NasDem Maluku Utara Fahruddin Maloko mengatakan, pihaknya menghadiri sidang putusan atau ketetapan MK atas sengketa hasil pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD Propinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Permohonan partai NasDem diregistrasi dengan nomor : 01-01-05-32 PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Pada pokoknya, ada sejumlah Dapil pemilihan anggota DPRD kabupaten/kota yang diajukan permohonan ke MK.

Di antaranya pemilihan anggota DPRD Kota Ternate Dapil 2, Ternate Selatan, pemilihan anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat Dapil 1, pemilihan anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat Dapil 2, pemilihan anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan Dapil 3, dan pemilihan anggota DPRD Kabupaten Morotai Dapil 3.

"Dari lima permohonan yang diajukan oleh Partai NasDem, MK hanya mengabulkan permohonan partai NasDem pada Dapil 2 Kota Ternate Selatan (lima permohonan lainnya di tolak)," kata Fahrudin.

Dikabulkannya permohonan ini berarti bahwa harus dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di Dapil 2 Kota Ternate Selatan, tepatnya di TPS 08 Tabona.

"Mahkamah memerintahkan kepada termohon (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 08 Tabona, Ternate Selatan. Dengan waktu kerja selama 21 hari sejak putusan ini dibacakan," kata Dia.

Pihaknya menyambut baik putusan MK.

"Kami menyambut baik putusan MK ini. Demikian telah diputuskan oleh Mahkamah maka harus dihargai dan harus dianggap benar sebagaimana asas hukum yang berlaku," tandas Dia. (nar/fan)

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...