Anggota DPRD Dapil Loloda Sebut Bupati Halmahera Barat Egois

"Saya curiga upaya ini bagian dari strategi Bupati James Uang untuk menjaga konstituennya. Tapi perlu diingat juga bahwa, pemindahan lokasi ini ada dampak politiknya di momentum Pilkada 2024,"tambah anggota DPRD Dapil Loloda itu.
Perlu diketahui, sesuai peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 tahun 2014 bagian kedua pasal 12 sebagaimana tertera pada lampiran bahwa penentuan lokasi telah berdasarkan hasil kajian masalah kesehatan, kebutuhan pelayanan kesehatan.
Selain itu, harus melihat skala prioritas daerah yang membutuhkan serta sesuai dengan rencana tata ruang wilayah, rencana tata bangunan, dan lingkungan.
Tak cukup sampai disitu, pemilihan lokasi harus bebas dari bencana alam seperti erupsi gunung api, banjir, rawan longsor dan tidak berdekatan atau tidak berdampingan dengan tempat bongkar muat barang, fasilitas umum, fasilitas pendidikan, daerah industri, dan areal limbah pabrik.
Bahkan, pembanguan RS Pratama juga harus di daerah terpencil, daerah yang sulit dijangkau karena berbagai sebab seperti keadaan geografis meliputi pegunungan, daratan, hutan dan rawa, transportasi, dan sosial budaya; daerah yang belum tersedia rumah sakit atau rumah sakit yang telah ada sulit dijangkau akibat kondisi geografis.(sal/aji)
Komentar