Oknum Anggota DPRD Sula Ini Diduga Terlibat Kasus BTT Puluhan Miliar, Kajati Maluku Utara Didesak Lakukan Evaluasi

Sejumlah mahasiswa Sula menggelar aksi di depan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.

Ternate, malutpost.com -- Massa aksi front mahasiswa Sula mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara. Kedatangan massa aksi tidak lain mendesak Kajati Maluku Utara supaya melakukan evakuasi terhadap desak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan Sula.

Desakan ini disampaikan langsung masa aksi melalui demonstrasi di gerbang Kejati Malut, Kamis (6/6/2024).

Dalam aksi, massa meminta Kepala Kejati Malut memeriksa dan mengevaluasi Kajari Sula karena dinilai tidak serius mengenai dugaan korupsi anggaran Belanja Tak Terduga (BTT) tahun 2021.

Salah satu massa aksi dalam orasinya, menyebutkan, dalam kasus tersebut diduga kuat ada keterlibatan oknum anggota DRPD Kepulauan Sula dari Partai Bulan Bintang (PBB), Lasidi Leko. Nama Lasidi disebut karena diduga terlibat dalam pengadaan alat kesehatan (Alkes) dari dana BTT senilai Rp5 miliar.

Sementara Koodinator Front Mahasiswa Sula, Muhamad Dani Buamona mengatakan, aksi yang dilakukan tidak lain mendesak Kejati Maluku Utara segera mengevakuasi Kejari Kepulauan Sula. Sebab, kasus yang ditangani tidak kunjung selesai dan tidak memberikan kepastian hukum. "Makanya, kami sebagai generasi Sula, menilai ada kong kalikong antara Kejari Kepulauan Sula bersama pihak-pihak tertentu.

"Anggaran BTT Covid-19 tahun 2021 yang diperuntukan untuk pengunaan Alkes itu kami duga digunakan untuk kepentingan pribadi oknum DPRD Lasidi Leko,"tegasnya.

Dani bilang, Alkes yang harusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Kepulauan Sula, malah ditampung di dalam Sekretariat Partai Bulan Bintang (PBB).

"Oknum DPRD itu kan pernah dipanggil untuk diperiksa, tetapi sejauh ini perkembangan kasus tersebut belum juga terungkap. Ini yang kami sangat sesalkan,"pungkasnya.

Sekadar informasi, anggaran BTT Covid-19 yang dianggarkan tahun 2021 itu senilai Rp28 miliar. Anggaran itu dikelola dua instansi, yakni Dinas Kesehatan Kepulauan Sula sebesar Rp26 miliar dan BPBD Kepulauan Sula Rp2 miliar.(one/aji)

Komentar

Loading...