Pemugaran Benteng Barneveld

Krom sangat kecewa terhadap pemugaran candi Mendut oleh J.L.A.Brandes karena tidak cukup bahan dan bukti-bukti yang dapat dijadikan petunjuk dan landasan. Krom juga mencela pemugaran candi induk Panataran yang dilakukan Perquin. Menurutnya, bahwa suatu usaha melengkapkan bangunan candi yang sudah runtuh adalah soal ilmiah belaka dan karenanya cukup dilakukan di atas kertas.
Melaksanakan rekonstruksi ini pada bangunannya atau tidak, sama sekali tidak akan menambah atau mengurangi arti ilmiahnya. Bahkan pelaksanaan rekonstruksi menjadi anastylosis (pemasangan kembali) bertentangan dengan ilmu pengetahuan, karena ini berarti pemalsuan bukti sejarah.
Sebaliknya Bosch berpendapat bahwa dalam keadaan tertentu pembinaan kembali atau pemugaran terhadap Bangunan Cagar Budaya justru merupakan keharusan. Pengalamannya menunjukkan bahwa banyak sekali ditemukan kembali batu-batu reruntuhan candi yang hiasannya atau pahatannya nyata-nyata merupakan bagian dari pada apa yang masih tegak.
Dari apa yang diperdebatkan dua ahli tersebut dapatlah ditarik kesimpulan bahwa demikian pentingnya pertimbangan ilmiah dan azas keaslian didalam pekerjaan pemugaran bangunan benteng Barneveld.
Azas Keaslian.
Azas atau prinsip keaslian merupakan hal yang sangat penting didalam pelaksanaan pemugaran karena dikawatirkan perubahan yang ada dalam pemugaran terlalu kontras dengan kondisi asli ( tidak terkendali) sehingga bisa memerosotkan nilai penting bangunan yang dipugar. Sebagai contoh, dinding bangunan kolonial diganti keramik, pintu diganti kaca dan lainnya yang bentuk serta bahan penggantinya terlalu kontras dengan kondisi awalnya.
Oleh karena itu di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya, pasal 77 (2) disebutkan sebagai berikut;
“pemugaran Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan :
a. Keaslian bahan, bentuk, tata letak, gaya, dan/atau teknologi pengerjaan;
b. Kondisi semula dengan tingkat perubahan sekecil mungkin;
c. Penggunaan teknik, metodee, dan bahan yang tidak bersifat merusak; dan
d. Kompetensi pelaksana di bidang pemugaran.
Untuk memenuhi amanah yang ada di dalam Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2010 tersebut maka didalam pemugaran benteng Bernaveld mendatang akan selalu mempertimbangkan kepentingan ilmiah maupun azas keaslian sebagai dasar atau petunjuk pelaksanaannya.
Dengan mengacu pada hal tersebut maka diharapkan bahwa hasil pemugaran nantinya dapat menuntun imajinasi kita semua untuk tidak hanya sekedar bernostalgia masa lalu atau beretorika, tetapi benteng Barneveld akan menggantikan posisi ikonik batu Bacan yang saat ini sudah mulai memudar.(*)
Opini ini sudah terbit dikoran Malut Post edisi. Selasa, 4 Juni 2024.
Komentar