Draf Dokumen RTRW Ternate 2024-2044 Dibahas di Kementerian ATR/BPN

"Kalau nanti Kementerian ATR/BPN sudah keluarkan persetujuan substansi, baru selanjutnya disahkan menjadi Perda Kota Ternate melalui DPRD. Artinya kalau kementerian sudah keluarkan persetujuan itu berarti ini sudah final dan tidak bisa dirubah lagi," tutur Junaidi.
Namun sebelum draf tersebut dibawa ke Kementerian BPN/ATR, terlebih dahulu akan dilakukan finalisasi melalui forum penataan ruang (FPR) Kota Ternate maupun Provinsi Maluku Utara untuk sinkronisasi isi dra.
"Karena tata ruang kan harus sinkron dari pemerintah pusat, provinsi dan kota. Artinya kota menyesuaikan dengan tata ruang provinsi kemudian provinsi menyesuaikan dengan pemerintah pusat," terangnya.
Junaidi bilang, isu penting yang menjadi fokus dalam revisi RTRW diantaranya adalah pertambangan atau izin pemerataan lahan, tempat wisata dan reklamasi.
"Itu isu-isu penting yang kementerian juga soroti. Jadi kita perlu lihat itu secara detail dan menyesuaikan dengan provinsi," tandas Dia. (fan)
Komentar