Keluarga Mantan Istri Mendiang Wali Kota Ternate Tolak Eksekusi Bangunan, Jurusita PN Ternate Bacakan Isi Putusan di Lokasi

PN Ternate saat hendak menyita bangunan sengketa milik mendiang Burhan Abdurahman, Senin (3/6/2024)

Ternate, malutpost.com -- Upaya sita eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Ternate terhadap tiga bangunan ruko dan satu bangunan rumah permanen yang dikuasai Hj. Nursia Abdul Haris selaku mantan istri mendiang Wali Kota, Burhan Abdurahman menuai protes serta penolakan.

Protes ini dilakukan oleh pihak keluarga Hj. Nursia Abdul Haris saat pihak PN Ternate dan pemohon eksekusi, Fatma Adjaran tiba di lokasi bangunan ruko Kelurahan Jati, Kecamatan Ternate Selatan dan 1 bangunan rumah di RT 14/RW 06, Kelurahan Soa Puncak, lingkungan perumahan Dagymoi Green Village, Kecamatan Ternate Utara.

Arfan selaku adik dari Hj. Nursia Abdul Haris ketika menyampaikan protes menegaskan, dalam catatan sejarah, 4 bangunan yang mau dieksekusi itu tidak masuk pada harta gono-gini.

"Kita tetap menolak siapa pun yang melakukan sita eksekusi karena 4 bangunan ini bukan dikuasai oleh Hj. Nursia Abdul Haris melainkan Nurul Ainul Marlia, sebagaimana tertera di sertifikat," tegasnya.

Dengan adanya protes tersebut, pihak PN Ternate dan pemohon eksekusi hanya bisa membacakan sita eksekusi terhadap 3 bangunan ruko.

Hingga berita ini ditulis, pihak PN Ternate dan pemohon eksekusi masih lanjut ke 1 bangunan rumah yang beralamat di RT 14/RW 06, Kelurahan Soa Puncak, lingkungan perumahan Dagymoi Green Village, Kecamatan Ternate Utara.(one/aji)

Komentar

Loading...

You cannot copy content of this page