BPN Kota Ternate Launching Sekaligus Serahkan Sertifikat Elektronik ke Pemkot dan Perwakilan Penerima

Kegiatan Penyerahan sertifikat elektronik BPN Kota Ternate tahun 2024.

Ternate, malutpost.com -- Kepala Kanwil BPN Maluku Utara, Stanley, S.E., S.SiT., M.M menyerahkan hasil sertifikat elektronik ke Pemerintah Kota Ternate dan salah satu warga pada, Senin (3/6/2024).

Kegiatan launching dari BPN Kota Ternate sudah dilakukan pada 30 Mei 2024 lalu di kantor BPN Ternate dan dilanjutkan pada Senin hari ini dengan penyerahan sertifikat tanah elektronik ke pemerintah kota yang diwakili asisten III kemudian dari warga atas nama Jafar Umar.

"Terkait sertifikat elektronik ini kami harap bisa disampaikan kepada Wali Kota Ternate, Bapak M. Tauhid Soleman agar bisa menyampaikan ke lurah-lurah agar kegiatan BPN berjalan dengan lancar,"pinta Plt Kepala BPN Kota Ternate, Arman Anwar dalam sambutan.

Anwar bilang, BPN sangat membutuhkan dukungan Pemkot Ternate terkait sertifikat elektronik. Sebab menurutnya, Kota Ternate paling banyak memiliki aset.

"Mungkin nanti kedepan kita sudah melakukan rapat teknis terkait dengan aset-aset pemerintah Kota Ternate. Hari ini (Senin) satu sertifikat elektronik yang sudah diterbitkan oleh teman-teman diserahkan kepada pemerintah Kota Ternate dan salah satu warga,"sambungnya.

Sementara Kepala Kanwil BPN Maluku Utara, Stanley, S.E., S.SiT., M.M menambahkan, launching sertifikat elektronik ini berdasarkan kebijakan kementrian ATR/BPN yang sudah menetapkan ada 104 kantor pertanahan kabupaten/kota di Indonesia, sebagaimana ditetapkan sebagai kantor pertanahan kota lengkap. Kantor pertanahan yang akan menginternalisasikan zona integritas. Berikutnya, kantor pertanahan yang sudah mengimplementasikan layanan sertifikat elektronik.

"Yang menjadi dasar hukum dari pelaksanaan sertifikat elektronik peraturan menteri agraria nomor 3 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah atau ketentuan pelaksanaan PP nomor 24 tentang pendaftaran tanah, sudah diatur dalam pasal 184, bahwa dokumen yang berkaitan dengan data di pendaftaran tanah, dapat dilaksanakan penyimpanannya melalui wadah, baik secara fisik maupun menggunakan data digital,"jelasnya.

Lanjutnya, hal ini yang melandasi dasar hukum. Kemudian dengan lahirnya PP nomor 11 tahun 2008 tentang transaksi elektronik, sebagaimana pasal 5 menyatakan, dokumen elektronik dapat dijadikan sebagai alat bukti hukum.

"Kemudian pada tahun 2015 presiden Jokowi Dodo sudah mulai menginstruksikan agar di dalam kegiatan layanan publik wajib mengimplementasikan sistem elektronik atau digital layanan. Sehingga, berdasarkan Permen nomor 27 tahun 2020 tentang rencana startegi kementrian ATR/BPN dalam rangka mengimplementasikan undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang perencanaan pembangunan dan Perpres nomor 18 tahun 2020 sehingga dikeluarkan Permen tentang rencana strategi tersebut,"pungkasnya.(nar/pn/aji)

Komentar

Loading...