Pemindahan Lokasi Pembangunan RS di Halmahera Barat Dinilai Kebijakan Korupsi

Jailolo, malutpost.com -- Akademisi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), Tamin Ilan Abanun menilai Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Barat yang melakukan perubahan pemindahan lokasi pembangunan Rumah Sakit (RS) Pratama dari Kecamatan Loloda ke Kecamatan Ibu merupakan korupsi kebijakan.
"Itu lebih berbahaya dari korupsi uang. Masa bupati berani melegalkan sesuatu yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan,"ungkapnya, Kamis (30/5/2024).
Tamin menerangkan, dalam peraturan pemerintah (PP) nomor 47 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang rumah sakit jika dilihat pasal 4 ayat 2, tercantum jelas ada 5 kriteria mendirikan rumah sakit. Yakni di daerah terpencil, daerah perbatasan, daerah kepulauan, daerah pesisir, pulau-pulau kecil dan daerah tertinggal.
Jika mengacu pada peraturan ini, maka titik lokasi pembangunan RS Pratama di Desa Janu, Kecamatan Loloda merupakan wilayah yang tepat dan harus diterima.
"Jadi RS Pratama tidak boleh dibangun di wilayah lain yang kriterianya tidak ada dalam PP 47. Maka itu, bukan RS Pratama namanya tapi RS berklasifikasi lain. Ini yang mesti dipahami. Jangan menganggap ini adalah hak difusinya bupati lalu semaunya memindahkan lokasi pembangunan RS Pratama. Ini sangat keliru,"jelasnya.
Dia menyebut, dalam PMK nomor 25 Tahun 2024 tentang pengelolaan DAK fisik, di poin 17, tercantum jelas bahwa daerah yang mengalami bencana alam, kerusuhan, kejadian luar biasa dan atau wabah penyakit menular, maka kepala daerah dapat mengajukan usulan perubahan atas rencana kegiatan yang sudah disetujui.
"Jadi kalau PMK ini sebagai rujukan maka tidak ada alasan RS Pratama harus dipindahkan ke Kecamatan Ibu. Sejauh ini kan Kecamatan Loloda dalam keadaan baik-baik saja, tidak ada bencana alam, kerusuhan atau pun lainnya. Bagaimana mau dipindahkan," tuturnya.
Dosen Fakultas Sosial dan Politik ini menyebut, sekalipun lokasi pembangunan RS Pratama di Desa Janu misalnya mengalami bencana, tidak boleh dipindahkan ke Kecamatan Ibu. Tetapi pindah di desa yang masih berada di Kecamatan Loloda. "Agar semangat PP 47 tetap ada.
Jangan balik menyerang DPRD karena langkah DPRD sudah benar sebagai lembaga yang bertugas mengawasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan," jelasnya.
"Bupati harus tunduk pada PP 47 dan PMK 25. Justru karena otonomi daerah itulah maka gerak pembangunan kita harus selalu didasarkan pada peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini Pempus tidak arogan.
Justru yang memaksa kehendak dan keluar dari aturan main itulah yang arogan. Karena sesungguhnya, pembangunan RS Pratama ini adalah salah satu program dalam rangka peningkatan akses pelayanan kesehatan utamanya bagi masyarakat miskin dan tidak mampu di daerah tertinggal, perbatasan, kepulauan (DTPK) serta bagi daerah yang belum tersedia rumah sakit atau rumah sakit yang ada, sulit dijangkau akibat kondisi geografis,"paparnya.(sal/aji)
Komentar