Tanah Rakyat atau Tanah Negara

Perspektif kapitalisme, bukan raja yang menguasai alat produksi, tapi pemilik modal yang memilikinya secara pribadi. Di sini ada kebebasan kepemilikan pribadi alat produksi oleh setiap orang, sedangkan yang tidak memiliki alat produksi menjadi buruh atau pekerja kepada pemilik modal. Kaum kapitalis mempekerjakan buruh dalam memakai alat produksinya bertujuan untuk mengeruk keuntungan yang sebanyak-banyaknya dan untuk mengembangkan modalnya sehingga ia menjadi lebih kaya dan, dengan itu, lebih berkuasa.

Kapitalisme, sebagai cara berekonomi, muncul pertama kal di Eropa Barat pada abad XVI-XVII, bersamaan dengan meluapnya tuntutan akan kebebasan dan persamaan yang meledak pada masa Revolusi Prancis XVII di mana kekuasaan raja dan ratu digulingkan oleh kaum liberal.

Bukan hanya reaksi kaum kapitalis terhadap kaum feodal yang meruntuhkan sistem feodal itu, tapi Revolusi Industri dan komersial pada abad XVI-XVII telah memacu proses produksi sedemikian rupa sehingga mematahkan rintangan-rintangan yang berasal dari feodalisme.

Pada titik ini ekspansi wilayah oleh kaum kapitalisme memainkan peranan penting. Di sini mulai terjadi penguasaan tanah-tanah jajahan. Ketika kepentingan bangsa-bangsa kapitalisme utama mulai berkembang, mulailah dijalankan sistem kolonial, yaitu penaklukan dan penguasaan rakyat bersama sumber daya ekonomi tanah jajahan menjadi bagian dari tujuan kekuasaan mereka.

Data Konsorsium Pembaharuan Agraria sepanjang tahun 2020, terjadi letusan konflik agrarian di semua sektor yang dipantau KPA. Konflik akibat perkebunan sebanyak 122 letusan konflik, kehutanan (41), pembangunan infrastruktur (30), property (20), tambang (12) fasilitas militer (11) pesisir dan pulau-pulau kecil (3), dan agrobisnis (2).

Mafaat dan mudarat bagi umat manusia itulah yang semestinya menjadi pertimbangan utama pemimpin dalam pengambilan keputusan di aspek atau bidang kehidupan apa pun. Rujukan utama bernegara dan berpemerintahan adalah Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945.

Dalam hal pengelolaan suber daya alam, pasal 33 UUD telah mengamanahkan dengan sangat jelas, siapa penguasa atau pemiliknya dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk apa kekayaan alam yang dimiliki oleh negara tersebut.

Semua kebijakan yang diambil oleh pemerintah sebagai pengembang amanah negara tidak boleh bertentangan dengan pasal-pasal dalam UUD 1945. Berdasarkan landasan konstitusi tersebut, dalam hal pemanfaatan sumber daya alam, kesejahteraan rakyat yang berkesenabungan didahulukan daripada kepentingan lain walaupun dalilhnya peningkatan pendapatan perolehan devisa negara atau daerah.

Landasan konstitusi di atas sesuai dengan asas (kaidah) yang dituntunkan dalam Alquran, Hadis Nabi, dan kesepakatan para ahli fiqih terkait dengan pemanfaatan sumber daya alam. Para ahli fiqih telah sepakat dalam pembuatan kebijkan (hukum) pemanfaatan sumber daya alam dengan tujuan kemaslahatan harus berdasarkan pada tiga asas (kaidah) utama.

Pertama, kepentingan masyarakat luas dan bangsa harus didahulukan daripada kepentingan pribadi maupun golongan. Kedua, menghindari atau menghilangkan penderitaan harus didahulukan daripada memperoleh keuntungan. Ketiga, kehilangan atau kerugian yang lebih besar tidak dapat digunakan untuk menghilangkan kerugian yang lebih kecil.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2 3

Komentar

Loading...