Proyek Pembanguan RS Pratama di Ibu Terancam Gagal, Buntut Polemik DPRD dan Pemda

Berdasarkan PKM Nomor 25 Tahun 2024 tentang pengelolaan DAK fisik, Joko menyebut, ada di poin 17 tertulis bahwa daerah yang mengalami bencana alam, kerusuhan, kejadian luar biasa dan atau wabah penyakit menular, maka kepala daerah dapat mengajukan usulan perubahan atas rencana kegiatan yang sudah disetujui.
Ini diatur tercantum dalam ayat (5) dan atau perubahan rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (15) kepada kementerian atau lembaga.
"Nah kalau mengacu ke situ, Loloda kan tidak ada bencana. Kenapa pindah ke Ibu. Ini berarti Pemda sudah menyalahi komitmen soal usulan lokasi RS itu. Jika usulan Pemda terkait titik lokasi di Ibu, tentu Kementerian Kesehatan tidak terima karena syaratnya tidak terpenuhi. Justru di Loloda itulah usulannya diterima,"terangnya.
Sehingga dalam waktu dekat, Joko bilang, komisi III DPRD Halmahera Barat akan turun ke lokasi pembanguan RS Pratama. "Setelah itu, kami akan panggil dinas terkait untuk RDP," katanya.
Di singgung soal pernyataan Bupati James yang menyebut DRPD hanya kasih kabur air ketika berkonsultasi ke Kementerian, ia lantas menyebut dalam Bupati James justru. "Ini bupati keliru," tandasnya.
Ia lantas meminta Bupati James Uang agar mengevaluasi Kadis Kesehatan karena dinilai tertutup perihal pemindahan lokasi ini. "Bupati harus segera evaluasi Kadis Kesehatan karena terkesan tertutup. Bahkan poin-poin yang diminta oleh Kementerian itu, Pemda belum penuhi sesuai PMK,"pungkasnya. (sal/aji)
Komentar