Proyek Pembanguan RS Pratama di Ibu Terancam Gagal, Buntut Polemik DPRD dan Pemda

Namun, James menyesalkan beberapa anggota DPRD yang melakukan konsultasi terkait pemindahan lokasi ke Kementerian Kesehatan baru-baru ini.
"Ada beberapa oknum DPRD ke Kementerian seakan-akan mempolemikan persoalan ini. Kan surat pemindahan lokasi ini sudah ditandatangani unsur pimpinan di DPRD juga. Baru hari ini mo kase kabur aer lagi,"jelasnya.
Sementara Kadis Kesehatan Halmahera Barat, Novelheins Sakalaty menolak berkomentar perihal perubahan pemindahan lokasi RS Pratama tersebut. "Nanti saja,"singkatnya.
Terpisah, Kapala BPKAD Halmahera Barat, Sonya Mail mengaku, untuk anggaran DAK dari Kementerian Kesehatan untuk pembangunan RS Pratama hingga saat ini belum masuk ke kas daerah. Meski tahapan tendernya dilakukan akhir 2023 lalu. "Belum ada pencairan. Anggarannya dari pusat belum masuk,"terangnya.
Wakil Ketua DPRD Halmahera Barat, Joko Ahadi menyatakan, surat permohonan usulan perubahan lokasi pembangunan RS Pratama dari Loloda ke Ibu memang sudah ditandatangani unsur pimpinan DPRD.
Surat itu ditujukkan ke Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan di Jakarta. "Itu surat usulan permohonan perpindahan lokasi, bukan persetujuan DPRD untuk pindah lokasi. Kami mengikuti syarat PMK (peraturan menteri keuangan),"ungkapnya.
Joko bilang, hingga saat ini, dirinya belum menerima surat balasan dari Kementerian Kesehatan. "Kita sudah minta ke Kadis Kesehatan di mana surat balasan dari Kementerian itu. Namun Kadis agak tertutup soal surat bersama yang kita tandatangani,"bebernya.
Makanya DPRD Halmahera Barat melakukan konsultasi dengan Kementerian Kesehatan. "Kami gabungan komisi berinisiatif untuk konsultasi ke kementerian. Ternyata, sampai di Kementerian baru semua dibuka. Jadi surat permohonan bersama pimpinan DPRD itu sudah dibahas oleh Kementerian Kesehatan, Kementerian Keuangan dan Bappenas,"tambahnya.
Menurutnya, dari hasil rapat dari tiga Kementerian itu melahirkan beberapa poin-poin yang harus disiapkan Pemda Halmahera Barat jika dilakukan perubahan pemindahan lokasi.
"Di situ melahirkan poin-poin sesuai dengan syarat PMK dan itu diberikan batas waktu terakhir pada tanggal 6 Mei 2024 kemarin,"ujarnya.
"Tapi waktu kita konsultasi pekan kemarin, ternyata Pemda belum siapkan syarat-syarat pemindahan lokasi yang diminta pihak Kementerian. Belum ada sampai hari ini. Berarti Kementerian Keuangan belum setujui pemindahan lokasi. Tapi sekarang Pemda sudah mengerjakan proyek itu di Ibu,"katanya.
Baca halaman selanjutnya...
Komentar