Site icon MalutPost.com

Seleksi PPS di Morotai Sarat Kepentingan, KPU Diduga Ikut Main

KPU Morotai.

Daruba, malutpost.com – Tindakan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara diakhir masa jabatan semakin menjadi-jadi.

Hal ini berkaitan dengan proses rekrutmen Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang terkesan mengabaikan aturan atau lebih ke syarat kepentingan. Dugaan tindakan sewenang-wenang ini dilakukan komisioner KPU Pulau Morotai lantaran masa jabatan yang segera berakhir di bulan ini.

Berdasarkan hasil seleksi PKK dan PPS yang diumumkan KPU, diduga kuat banyak bermasalah. Selain diduga meloloskan orang dekat, saat pengumuman PPS, KPU juga diduga meloloskan orang yang tidak mengikuti tahapan seleksi tes tulis maupun wawancara. Seperti yang terjadi di Desa Cio Dalam, Kecamatan Morotai Selatan Barat.

Berdasarkan hasil administrasi PPS di Desa Cio Dalam yang diumumkan KPU, hanya tiga orang yang dinyatakan lulus. Yakni Servia Mokar, Saul Winger dan Felix Unya.

Namun saat pengumuman tes tulis, bertambah satu nama yakni Yeremia Mokar. Anehnya, saat pengumuman seleksi terakhir, salah satu peserta atas nama Yered Malauri yang diduga tidak mengikuti tahapan tes justru dinyatakan lulus sebagai PPS.

Sementara tiga nama yang terpilih sebagai PPS Desa Cio Dalam, yakni Servia Mokar, Yeremia Mokar termasuk Yered Malauri tidak hadir saat seleksi wawancara tahapan akhir.

“Iya betul, untuk PPS Desa Cio Dalam tiga peserta yang lulus itu tidak ikut wawancara,,”ungkap salah satu peserta seleksi PPS di Kecamatan Morotai Selatan Barat yang enggan namanya dipublis kepada malutpost.com, Senin (27/5/2024).

Ia mengungkap, dalam proses rekrutmen badan ad hoc, KPU dan PPK harusnya mengambil keputusan yang tepat sesuai aturan. Bukan memutuskan sesuatu yang cacat prosedur.

“Jadi mereka ini memang tidak jelas. Padahal keputusan yang diambil harus sesuai prosedur, jangan seperti itu. Jadi semestinya keputusan yang tidak sesuai prosedur harus dibatalkan,”katanya.

Baca halaman selanjutnya…

Ketua PPK Morotai Selatan Barat, Saiful Lohor ketika dikonfirmasi secara terpisah mengaku, dalam rekrutmen PPS, pihak PPK hanya diberikan tanggung jawab melaksanakan seleksi wawancara. Sementara penetapan hasilnya ditentukan KPU.

“Kami di PPK hanya diberikan mandat melakukan seleksi wawancara. Untuk penetapan anggota PPS yang lulus itu kewenangan KPU. Kalau soal tiga orang di Desa Cio Dalam yang tidak hadir wawancara sudah saya laporkan ke KPU. Selanjutnya, KPU yang akan tindaklanjuti,”singkatnya.

Sementara Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sodiklah Parmas dan SDM) KPU Pulau Morotai, Amina Failisa ketika dikonfirmasi malutpost.com mengenai hal ini, enggan merespon.

Sebagaimana diketahui, masa jabatan lima komisioner KPU Morotai yakni, Irwan Abbas, Amina Failisa, Faisal Aba, Iswan Muhammad dan Arfandi Iskandar Alam berakhir pada Selasa, 28 Mei 2024. Selain Irwan Abbas, empat komisioner lain yang mengikuti seleksi KPU beberapa bulan lalu justru dinyatakan tidak lulus untuk melanjutkan masa jabatan sebagai anggota KPU Pulau Morotai.(cr-05/aji)

Exit mobile version