Orientasi Identitas Gender

Diagnosis Pernikahan Sesama Jenis

Oleh: Harun Gafur
(Pegiat Literasi TERAS SAGU)

Pernikahan sudah merupakan sunnatullah yang berlaku secara umum dan perilaku makhluk ciptaan Tuhan, agar dengan pernikahan atau perkawinan kehidupan di alam dunia ini bisa berkembang untuk meramaikan alam yang luas ini dari generasi ke generasi berikutnya. Pernikahan atau perkawinan adalah bagian dari tuntutan naluri yang berlaku pada semua makhluk-Nya, baik pada manusia, hewan, maupun tumbuh-tumbuhan.

Oleh karena manusia sebagai makhluk yang berakal, maka bagi manusia pernikahan ataun perkawinan merupakan salah satu budaya untuk berketurunan guna kelangsungan dan memperoleh ketenangan hidupnya, yang beraturan dan mengikuti perkembangan budaya manusia. Dalam masyarakat sederhana budaya pernikahan adalah dalam bentuk yang sederhana, sempit dan bahkan tertutup, sedangkan dalam masyarakat modern budaya pernikahannya maju, luas serta terbuka.

Pernikahan sudah ada dalam masyarakat yang sederhana sekalipun, karena ia dipertahankan oleh anggota-anggota masyarakat dan para pemuka agama dan pemuka adat. Masyarakat pada dasarnya telah menetapkan cara-cara tertentu untuk dapat melangsungkan pernikahan. Aturan-aturan tersebut terus berkembang maju dalam masyarakat yang mempunyai kekuasan pemerintahan dan di dalam suatu negara. Pernikahan tidak terlepas dari pengaruh budaya dan lingkungan di mana masyarakat itu berada.

Ia bisa dipengaruhi oleh pengetahuan, pengalaman, kepercayaan dan keagamaan yang dianut masyarakat yang bersangkutan. pernikahan (biasa disebut dengan nikah), merupakan suatu cara yang dipilih Allah untuk menjaga kelangsungan hidup manusia di muka bumi dengan tujuan menjaga kehormatan dan martabat kemuliaan manusia. Bagi orang Islam pernikahan disyari’atkan supaya manusia mempunyai keturunan dan keluarga yang sah menuju kehidupan bahagia di dunia dan di akhirat, di bawah naungan cinta kasih dan ridha Ilahi.

Di dalam al-Qur'an contohnya Allah berfirman, antara lain: “Tiap-tiap sesuatu Kami jadikan berpasang-pasangan (jantan dan betina), agar kamu sekalian mau mengingat akan kebesaran Allah”. (QS. al-Dzâriyât/51: 49 selanjutnya “Maha Suci Allah yang telah menciptakan segala sesuatu berpasang-pasangan semuanya, di antaranya apa-apa yang ditumbuhkan bumi dan dari diri mereka sendiri dan lain-lain yang tidak mereka ketahui”. (QS. Yâsîn/36: 36).

Pernikahan dalam masyarakat yang sederhana sekalipun, harus menjunjung tinggi nilai religiusitas yang wajib dipertahankan oleh masyarakat dan para pemuka agama serta pemuka adat. Masyarakat pada dasarnya telah menetapkan cara-cara tertentu untuk dapat melangsungkan pernikahan.

Aturan-aturan tersebut terus berkembang maju dalam masyarakat yang mempunyai kekuasan pemerintahan dan di dalam suatu negara. pernikahan tidak terlepas dari pengaruh budaya dan lingkungan di mana masyarakat itu berada. Ia bisa dipengaruhi oleh pengetahuan, pengalaman, kepercayaan dan keagamaan yang dianut masyarakat yang bersangkutan, tetapi tidak akan merubah nilai filosofi dan esensi dari pernikahan itu sendiri religiusitas.

Pernikahan sesama jenis tentunya selalu menjadi topik yang mengundang perdebatan dan kontroversi di masyarakat. Namun, ini sebuah peristiwa mengejutkan dan menyinta perhatian publik yang baru-baru ini terjadi di Desa Sekli, Kecamatan Gane Barat Selatan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, yang mengubah pandangan banyak orang terhadap isu ini.

Pada Kamis, 16 Mei 2024, media sosial dihebohkan dengan viralnya sebuah pernikahan sesama jenis yang terjadi di desa tersebut. Berdasarkan laporan dari indotimur.com, Kepala Desa Sekli, Malik, membenarkan bahwa pasangan yang menikah di desa itu adalah sesama jenis. (silamparitv.disway.id/valentine/rizty_20/5/2024).

Hal ini menjadi sebuah kejutan bagi publik, karena di wilayah ini, pernikahan sesama jenis masih dianggap sebagai suatu hal yang tabu dan jarang terjadi. Pengantin perempuan yang sebelumnya diduga berasal dari Halmahera Tengah (Halteng), ternyata setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diketahui memiliki jenis kelamin laki-laki. Kades Malik mengungkapkan bahwa kasus ini terbongkar setelah pihak desa melakukan pengecekan status mempelai perempuan, yang pada akhirnya mengungkap fakta mengejutkan bahwa yang bersangkutan sebenarnya adalah seorang laki-laki.

Baca Halaman Selanjutnya..

Selanjutnya 1 2

Komentar

Loading...