2 Oknum Polisi di Morotai Terancam Sanksi Berat, Diduga Keroyok Warga Hingga Meninggal Dunia

Kabid Propam Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Wahyu Agung Sujatmiko

Ternate, malutpost.com -- Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Maluku Utara tegas memproses 2 oknum anggota Polres Pulau Morotai yang diduga mengkonsumsi minuman keras (miras) dan melakukan tindakan penganiayaan hingga seorang pemuda meninggal dunia.

Diketahui, korban yang meninggal dunia bernama Wario Supri Tamin alias Rio. Peristiwa ini terjadi pada 17 Mei 2024 di Kecamatan Morotai Selatan.

Kabid Propam Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Wahyu Agung Sujatmiko kepada sejumlah media mengatakan, pihak keluarga sudah melaporkan dugaan penganiayaan yang terjadi.

"Kita juga belum tahu keterlibatan anggota di situ seperti apa, tetapi yang laporannya sudah kami terima dan dilakukan langkah-langkah,"jelas Wahyu saat diwawancarai Senin 27 Mei 2024.

Ia menambahkan, 2 oknum anggota yang diduga terlibat sementara dimintai keterangan.

"Keduanya sudah diamankan dan dimintai keterangan. Kita akan cari tahu, seperti apa kronologis kejadian hingga korban meninggal dunia. Perlu ada penyelidikan dan investigasi,"tegasnya.

Perwira berpangkat tiga bunga ini bilang, dari hasil pemeriksaan sementara, 2 oknum anggota itu juga ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat terjadi tindakan penganiayaan.

"Informasinya, mereka minum Miras tapi kita belum tahu keterlibatan oknum anggota seperti apa. Saat ini Polres Morotai yang bekerja sementara kami di Polda backup. Yang jelas, kami ambil tindakan tegas. Tidak ada aturan anggota bisa konsumsi miras. Untuk pelanggaran konsumsi miras sanksinya hukuman disiplin. Kalau mengakibatkan orang sampai meninggal dunia, nanti kita lihat hasil penyelidikan,"pungkasnya. (one/aji)

Komentar

Loading...