Resmi Dilantik jadi Pj Morotai, Samsuddin Warning Soal Mutasi Jabatan

Suasana pelantikan Pj Bupati Morotai

Sofifi, malutpost.com -- Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Maluku Utara (Malut) Burnawan, resmi dilantik sebagai Penjabat (Pj) Bupati Pulau Morotai menggantikan Pj Bupati sebelumnya, M. Umar Ali. Secara otomatis, Umar kembali ke jabatan defenitif sebagai Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morotai.

Ini berdasarkan SK Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 100.2.1.3-1112/2024 tentang pemberhentian dan pengangkatan penjabat Bupati Pulau Morotai, Provinsi Maluku Utara.

Pelantikan dilakukan langsung Pj Gubernur Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir melalui proses pengambilan sumpah dan janji jabatan kepada. Pelantikan yang digelar, berlangsung di aula Sultan Nuku, lantai II kantor Gubernur pada Sabtu (25/5/2024).

Pj Gubernur Samsuddin A. Kadir dalam kesempatan ini menyampaikan, pelantikan dilakukan untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati setelah masa jabatan Pj Bupati Morotai, M. Umar Ali berakhir pada 24 Mei lalu.

Pergantian Pj Bupati Morotai ini semata-mata untuk menjamin kesinambungan roda pemerintahan. Meski begitu, keberadaan Pj Bupati Morotai Burnawan yang baru dilantik menjadi begitu penting.

Sebab pada tahun ini, setelah pelaksanaan Pemilu pada 14 Februari lalu, Pemerintah Daerah (Pemda) akan melaksanakan Pilkada serentak tahun 2024 di seluruh Indonesia pada November mendatang. "Masa jabatan Pj Bupati Morotai ini paling lama satu tahun. Ini tentu bukan waktu yang singkat, sehingga akan ada kendala yang harus Pj Bupati hadapi.

Salah satunya kemampuan fiskal daerah yang rendah dan etos kerja Aparatur Sipil Negara atau ASN yang masih kurang. Sehingga diharapkan mampu menyelesaikan berbagai tantangan tersebut serta melaksanakan tugas secara baik," tandas Samsuddin.

Makanya Samsuddin mengingatkan Burnawan untuk tidak melanggar regulasi dalam melaksanakan kewenangan. Sebagaimana, tertuang dalam keputusan Mendagri. Itu karena Burnawan sebagai PJ diberikan tugas, kewenangan, kewajiban dan larangan sama seperti bupati.

Terutama larangan pengisian dan mutasi pegawai, membatalkan perizinan, membuat kebijakan pemekaran daerah dan membuat kebijakan berbeda dengan Pj Bupati sebelumnya.

"Tapi larangan ini dikecualikan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri. Selain itu, harus memfasilitasi pelaksanaan pilkada di Morotai dan menjaga netralitas ASN,"pungkasnya.

Turut hadir dalam pelantikan, unsur Forkopimda, pimpinan OPD Pemprov, para pejabat Pemkab Morotai dan undangan lainnya. (cr-01)

Komentar

Loading...