Kategori Buruk, Ombudsman Minta Pj Gubernur Maluku Utara Fokus Benahi Standar Layanan Publik
Ternate, malutpost.com -- Standar layanan publik di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara tahun 2023 masuk kategori zona merah dengan nilai 52,77.
Hal ini diungkap oleh Kepala Ombudsman Maluku Utara, Akmal Kadir, Jumat (24/5/2024). Akmal mengatakan, sesuai hasil penilaian di tahun 2023 lalu, Pemprov Maluku Utara sangat terburuk dalam hal kualitas layanan publik.
Standar layanan, terutama kualitas layanan publik perlu untuk ditingkatkan. Akmal mengatakan, salah satu tolak ukur yang dilihat adalah kualitas layanan di pemerintah daerah.
"Provinsi Maluku Utara di tahun 2023 masuk zona merah,"ungkap Akmal, kepada malutpost.com
Makanya menurut Akmal, untuk bisa keluar dari zona merah, pihak Ombudsman sudah berkoordinasi dengan Penjabat (Pj) Gubernur Maluku Utara, Samsuddin A. Kadir untuk membicarakan terkait komitmen peningkatan layanan publik.
"Pak gubernur merespon baik,"katanya.
Sehingga pihak Ombudsman berharap, pemerintahan yang baru saat ini dapat membenahi tata kelola pelayanan publik di Maluku Utara, salah satunya menyangkut komitmen penyusunan dan perbaikan standar layanan.
"Karena biar bagaimana pun, kita bicara peningkatan kualitas layanan sementara standar layanan masih semrawut yang dilakukan atau tidak dilaksanakan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Kami mendorong pemerintah daerah termasuk Pemprov Maluku Utara untuk menyiapkan standar layanan,"tegasnya.
Buruknya kualitas layanan di Pemprov Malut sebagaimana penilaian tahun lalu, terdapat dua OPD. Yakni Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial yang nilai kepatuhannya masih rendah.
"Kami sudah meminta kepada Pj Gubernur untuk jadikan ini sebagai atensi karena hasil penilaian kemarin, dua OPD itu yang nilainya sangat dibawah. Sebab, hasil nilai kepatuhan Pemprov Maluku Utara adalah bagian dari kinerja masing-masing OPD,"pungkasnya. (nar/aji)
Komentar