Pimpinan dan Anggota DPRD Taliabu Ikut Bimtek Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas

Bobong, malutpost.com -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu mengikuti kegiatan bimbingan teknis (bimtek) Perpres Nomor 53 Tahun 2023 tentang Standar Satuan Harga dan Satuan Biaya Perjalanan Dinas Dalam Negeri.
Kegiatan tersebut untuk optimalisasi fungsi dan tugas DPRD Kabupaten Pulau Taliabu dalam menunjang pembangunan daerah.
Kegiatan ini berlangsung di hotel Mercure, Jakarta Pusat, sejak Senin 20 - 23 Mei 2024. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Widyaswara Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Mukjizat S. Sos Msi, dan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Rikie S.Stp Msi sebagai pemateri.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Pulau Taliabu, Mansuh Mudo kepada malutpost.com mengatakan, bimtek tersebut bertujuan menunjang pembangunan daerah yang diselenggarakan oleh Asosiasi Dewan Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI).
"Kegiatan bimtek ini penting untuk diikuti karena ini berkaitan dengan optimalisasi tugas dan fungsi DPRD untuk menunjang percepatan pembangunan daerah," kata Mansuh, Selasa (21/05/2024).
Mantan Kadispora Kabupaten Pulau Taliabu ini menambahkan, kegiatan ini dihadiri oleh Ketua DPRD Taliabu, Meilan Mus, Wakil Ketua II, Muhammad Zainal Ashar dan diikuti sebagian besar anggota dewan.
"Kita berharap agar kegiatan ini dapat diikuti dengan serius agar di sisa masa jabatan ini anggota DPRD periode 2019-2024 ini lebih maksimal lagi, terutama terkait dengan pertanggungjawaban perjalan dinas lebih baik,"tandas dia. (red/adv)
Komentar