Kejati Malut Terkesan “Tertutup” Soal Dugaan Unsur Pidana Dalam Penyelidikan Kasus IUP

Asipenkum Kejati, Richard Sinaga (foto. Iwanmalutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) terus melakukan upaya penyelidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Malut.

"Kita (Kejati) masih upaya lidik untuk dugaan korupsi dalam proses penerbitan IUP ini," ungkap Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga saat dikonfirmasi Senin (20/5/2024).

Ditanya IUP dari tahun berapa yang diduga bermasalah kemudian diselidiki, Richard justru menjawab terkesan menghindar.

Bahkan Richard belum mau berkomentar banyak soal unsur pidana yang diselidiki dalam kasus tersebut. Di sini, Richard bilang, jika Kejati Maluku Utara hanya ingin memastikan, apakah penerbitan IUP sesuai prosedur atau tidak.

"Di situ baru dilihat, apakah ada penyimpangan yang merugikan keuangan negara atau tidak. Untuk saksi, penyidik sudah memeriksa sebanyak 5 orang. Yang jelas kita di Kejati Malut bekerja sesuai prosedur,"singkat Richard mengakhiri.

Untuk diketahui, penyelidikan puluhan IUP ini berdasarkan 3 surat perintah penyelidikan yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara. Yakni surat perintah nomor: PRINT- 133/Q.2/Fd.2/03/2024 tanggal 19 Maret 2024 disusul nomor PRINT- 134/Q.2/Fd.2/03/2024 tanggal 19 Maret 2024.3 dan nomor: PRINT- 135/Q.2/Fd.2/03/2024 tanggal 19 Maret 2024.

Puluhan IUP yang diduga bermasalah, yakni milik PT. Alfa Fortuna Mulia, PT. Halmahera Jaya Mining, PT. Halmahera Sukses Mineral, PT. Mega Haltim, PT. Trimega Bangun Persada, PT. Budhy Jaya Mineral, PT. Budhy Jaya Mineral, PT. Karya Wijaya.

Selanjutnya ada IUP PT. Kieraha Tambang Sentosa, PT. Mineral Terobos, PT. Getsemani Indah, PT. Fajar Bakti Lintas Nusantara, PT. Kemakmuran Intim Utama Tambang, PT. Bela Kencana, PT. Wana Kencana Mineral.

Kemudian, IUP PT. Karya Siaga, PT. Karya Siaga Blok 1, PT. Halim Pratama, PT. Dewi Rinjani, PT. Shana Tova Anugrah dan CV. Orion Jaya.

Hingga kini, pihak Kejati Maluku Utara belum mau terbuka soal dugaan unsur pidana atau perbuatan melawan hukum (PMH) yang sedang diselidiki dalam kasus tersebut.

Apakah menyangkut Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL), dugaan suap menyuap atau dampak lingkungan akibat kehadiran perusahaan tambang yang menimbulkan kerugian negara.(one/aji)

Komentar

Loading...