Pemenuhan Rasa Keadilan Sosial PT. NHM Ditengah Krisis Keuangan Usaha

Oleh: Hendra Karianga
(Praktisi dan Akademiasi Fak. Hukum Univ Kahairun Ternate)

PT. Nusa Halmahera Mineral (NHM) adalah perusahan pertambangan yang melakukan eksploitasi pertambangan emas, berdasarkan kontrak karya dengan pemerintah Indonesia April 1997. Keberlangsungan usaha NHM bidang pertambangan mengalami perubahan paradigma usaha setelah NHM diakusisi oleh PT. Indotan Halmahera Bangkit Tahun 2020. Dan mayoritas saham beralih kepemilikan dari Newcres Mining Ltd, kepada PT. Indotan Halmahera Bangkit. Ketika itu kepemilikan NHM secara hukum investasi menjadi milik PT. Indotan Halmahera Bangkit CEO adalah Haji Romo Nitiyudo (Robert).

Perubahan paradigma mengelola tambang sebagai wujud tanggungjawab kepada masyarakat, dari opsesi pure business orientation ke orientation for welfare development. Menurut CEO NHM Haji Romo Nitiyudo (Robert) perubahan itu ia lakukan karena, ia mau membangun NHM dengan hati, dan berkeingan masyarakat di sekitar lingkar tambang sejahtera. Bahkan lebih dari itu NHM harus berkontibusi dalam pembangunan sosial dan kemansuian bagi Bangsa Indoneisa.

Aktualisasi paradigma pengelolan NHM sejak 2020 terus dilakukan. Sebagi bukti pada masa sulit ketika Indonesia dilanda bencana Covid.19, NHM menggelontorkan dana $ 22.263.232 ( dua puluh dua juta dua ratus enampuluh tiga ribu dua ratus tiga puluh dua dolar Amerika) atau setara Rp345.080.096.000. (1 USD = Rp 15.500), kewajiban CSR (Corporate Social Responsibility) menurut ketentuan perundang-perundang-undangan 1%, NHM memberi sampai 5%.

Dan sumbangan-sumbangan lain yang telah digelontorkan untuk bantuan socsal seperti pembangnan rumah ibadah dan sumbangan soaial lainya. CEO Haji Romo Nitiyudo melakukan itu untuk menghidupkan kematian kemanusian, yang selama ini nilai-nilai kemanusian hampir pudar karena tambang mengejar keuntungan semata. Untuk pembayaran ke negara, NHM pada periode tahun 2014 sampai dengan 2022 telah menyetor pajak dan PNBP sejumlah Rp 4,21 triliun.

Akusisi atas kepemilikan saham oleh PT. Indotan Halmahera Bangkit terhadap PT NHM membawa dampak positif untuk kelangsungan pengelolaan tambang emas di bumi Halmahera. Selain peran serta aktif NHM dalam pembangunan kesejahteraan sosial berkelanjutan, dan menghidupan kematian kemanusian, dari aspek ekonomi tenaga kerja yang dipekerjakan mendapat manfaat signifikan untuk pendapatan perkapita neto yang diterimanya.

Hal tersebut terbukti ditengah krisis keuangan yang dihadapi restrukturisasi perusahan tidak mengakibatkan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sebagaimana yang terjadi di perusahan-perusahan lain. Itu berarti NHM tetap menjaga komitmen membangun bisnis pertambangan dengan hati nurani. Tidak semua perusahan tambang di Indonesia melakukan seperti apa yang dilakukan di NHM.

Banyak perusahan tambang yang ketika mengamalami penurunan eksploitasi, jalan keluar adalah restrukturisasi yang berdampak pada efiseinsi dan efektifitas dengan mengurangi tenaga kerja dengan cara PHK. NHM dengan CEO Haji Romo Nitiyudo tidak melakukan PHK, semua karyawan tetap menerima hak-haknya berdasarkan prinsip-prisip tata kelola perusahan yang sehat dengan menghidupkan kematian kemanusian. Artinya walaupun ada turbelensi usaha, karyawan tetap bekerja dan menerima hak-hak seperti biasa.

Akuntabilitas NHM Setelah Diakusisi.
Setelah PT. Indotan Halmahera Bangkit mengakusisi NHM (4 Maret 2020), estimasi cadangan emas yang tersisa adalah 200.000 ounces setara dengan 6,2 ton. Cadangan tersebut akan habis ditambang pada Februari 2022 dan itu berarti tambang akan mulai melakukan penutupan tambang serta melakukan program pasca tambang. Untuk menghindari berakhirnya umur tambang tersebut.

NHM melakukan kegiatan pengeboran eksplorasi secara besar-besaran selama kurang lebih 3 tahun dengan biaya kurang lebih USD 180 juta (Rp. 2,7 triliun) (1 USD = Rp 15.500) termasuk pada saat pandemi Covid-19. Pengeboran tersebut berhasil meningkatkam cadangan menjadi 1,4 juta ounces (senilai USD 2,8 Milyar atau Rp 43,4 triliun) dan sumber daya sejumlah 2,3 juta ounces yang masih potensial bertambah. Peningkatan cadangan tersebut terdistribusi sebagaian besar di Shallut, Kecana, dan sebagaian kecil di Tailing Dam.

Pasca akusisi, Tailing storage facility (TSF) disebut juga Tailing Dam/bendungan sisa pengelolahan kurang juga dan tidak dapat ditambah lagi kapasitanya dengan cara meninggikan bendungan, sedangkan untuk membangun TSF baru membutuhkan waktu yang cukup lama, maka dibangunlah sarana Dry Stack Tailing (DST) penimbunan tailing kering, dimana fasilitas ini tidak lagi menggunakan TSF konvensional. Biaya yang dikeluarkan adalah sebesar USD 15,5 Juta (Rp 0,24 triliun).

Berdasarkan analisis perolehan (recovery) pengelolaan biji emas pada fasilitas pengolahan, ternyata kadar emas (grade) rendah tidak efektif diolah pada pabrik pengolahan bermetode merill crow (x newcrest) sehingga dilakukan pemasangan fasilitas pengolahan khusus biji berkadar rendah bermetode carbon in leach (CIL) untuk tujuan konservasi yakni, optimilisasi perolehan pengolahan.

Pada proses ini biji berkadar diatas 0,5 gram/ton pun dapat diolah dimana pada proses merill crow biji berkadar kurang dari 4 gram/ton tidak dapat diolah/akan terbuang. Fasilitas pengolahan biji berkadar rendah dengan nilai USD 7,80 Juta (Rp 1,17 Triliun) ini pembiayaannya ditanggung oleh pribadi Hi. Romo Nitiyudo (Hi Robert) karena belum dimasukan dalam pembukuan perusahaan.

Pengeluaran biaya permodalan lainnya sejak tahun 2020 hingga saat ini adalah untuk pembukaan akses penambangan shallot dan revitalisasi peralatan tambang bawah tanah maupun sarana prasarana permukaan; sehingga total anggaran yang dikeluarkan adalah kurang lebih USD 280 Juta (Rp 4,4 Triliun).

Fakta lainnya dalah ANTAM yang memiliki saham 25% di NHM pada saat acara syukuran Gosowong bersyukur Februari 2023 menyatakan akan berpartisipasi sejumlah USD 71,75 juta (Rp 1,1 Triliun) untuk mendukung likuiditas NHM dengan cara preppaymen, ternyata hingga saat ini tidak merealisasikan komitmen tersebut akibat tidak disetujui oleh Kementerian BUMN.

Persoalan lain yang dihadapi NHM adalah pada saat divestasi ternyata Newcres tidak melakukan pembayaran terhadap hak-hak karyawan sebagaimana dijanjikan pada perjanjian kerja bersama (PKB) antara serikat pekerja/buruh yang nilainya berkiras Rp 700 miliar sehingga menjadi beban Indotan. Serikat pekerja/buruh telah memperkarakan Newcrest pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Ternate dan oleh pengadilan telah diputuskan bahwa Newcrest berkewajiban menyelesaikan hak-hak karyawan tersebut, meskipun saat ini pihak Newcrest melakukan kasasi. Setumpuk problema satu demi satu diselesaikan oleh CEO NHM dengan pendekatan sentuhan hati untuk kemanusian dan opsesi tambang di Maluku Utara harus mensejahteran rakyat.

Transparansi dan Peluang NHM Bangkit.
Mengatasi semua problema sebagaimana telah dijelaskan di atas, NHM tidak terjebak dengan kondisi internal yang melilit usaha pertambangan sebagaiamana awal NHM didirikan dan telah diakusisi. Sebagai langkah awal efesiensi telah disepakati bersama antara pengusaha dan serikat buruh dengan diketahui oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Halmahera Utara untuk merumahkan sekitar 1.500 karyawan dengan diberi upah sebesar Rp 5.000.000 perbulan efektif berlalu sejak 6 Mei 2024; tetapi sehari setelah kesepakatan tersebut dibuat, CEO NHM Hi.

Romo Nitiyudo (Robert) merasa sangat sedih merumahkan karyawan. Namun dengan alasan pertimbangan kemanusiaan; maka atas permintaan pemilik dilakukan lagi musyawarah antara pengusaha, menajemen dan serikat pekerja/buruh mengusulkan alternative atau opsi-opsi lain dengan maksud lebih berkeadilan dan pemerataan. Terdapat 4 opsi yang diusulkan oleh pemilik pada musyawarah tersebut.

Opsi-opsi tersebut kemudian disosialisasikan melalui pengisian kuisioner oleh seluruh karyawan di lokasi tambang maupun di lokasi-lokasi kerja di luar Site Gosowong. Ternyata karyawan cenderung memilih metode kerja bergilir untuk menghindari karyawan dirumahkan terus-menerus.

Dengan adanya saving (pengurangan) biaya karyawan sebagai fungsi dari efesiensi ini maka biaya tersebut dapat digunakan untuk keperluan belanja material, bahan bakar dan operasional lainnya. Opsi dengan metode kerja bergilir artinya tidak ada PHK bagi karyawan, adalah opsi pemenuhan rasa kepemilikan bersama bahwa tambang tidak boleh mematikan kemanuaisan, akan tetapi memanusiakan manusia menjadi sejahtera.

NHM dan seluruh keluarga besarnya sebagai aset daerah menaruh harpan besar kepada seluruh stakeholder eksternal utamanya unsur pemerintahan daerah Kabupaten Halmahera Utara untuk mendukung penuh upaya transformasi efesiensi sebaimana disebutkan pada butir-butir di atas agar segala permasalahan yang dihadapi oleh NHM dapat terselesaikan dengan baik untuk kepentingan, kemajuan dan keberlanjutan manfaat-manfaat kepada seluruh stakeholder. (*)

Opini ini sudah terbit di koran Malut Post edisi, Kamis 16 Mei 2024.

Komentar

Loading...