Divonis, Mantan Kadis PUPR Malut Terbukti Suap Mantan Gubernur Rp3,12 Miliar

Daud Ismail bersama PH, pasca menjalani sidang putusan di PN Ternate. (Foto. Iwan/malutpost.com)

Ternate, malutpost.com -- Pengadilan Tipikor di Negeri (PN) Ternate menjatuhkan putusan penjara terhadap mantan Kadis Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) Provinsi Maluku Utara (Malut), Daud Ismail selama 2,10 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Vonis terhadap Daud Ismail berdasarkan perkara nomor: 1/Pid.Sus-TPK/2024 PN Ternate atas kasus suap terhadap mantan Gubernur Malut, Abdul Ghani Kasuba (AGK) setelah ditangkap tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) 2023 lalu.

Pembacaan putusan disampaikan langsung oleh Hakim Ketua, Rommel Franciskus Tumpubolon didampingi 4 hakim anggota.

Sebelum vonis dibacakan, Hakim Ketua dana 4 anggota lain ebih dulu membacakan keterangan saksi selama persidangan. Diantaranya keterangan saksi AGK, Zaldi Kasuba, Ramadhan Ibrahim hingga keterangan saksi ahli atas pasal yang disangkakan.

Setelah semua dibacakan, Hakim Ketua dengan tegas menjatuhkan hukuman penjara kepada Daud Ismail, 2,10 tahun dan denda Rp100 juta sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI dalam sidang dakwaan.

Selain itu, Hakim Ketua menyatakan, semua putusan yang dijatuhkan kepada Daud Ismail sesuai dengan perbuatannya, yakni menyauap AGK baik secara tunai maupun transfer dari tahun 2021 hingga 2023 dengan total sebesar Rp3,12 miliar lebih.

Untuk diketahui Daud Ismail dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dalam undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi pasal 64 ayat 1 KUHPidana.(one/aji)

Komentar

Loading...