Wakapolda Maluku Utara Sikapi Kasus Oknum Polisi HS di Kepulauan Sula

Samudi bilang, oknum anggota bermasalah akan dikenakan sanksi administrasi, seperti penundaan pangkat, dimutasi dan demosi.
"Masalah akan diperiksa dan dipelajari. Intinya akan diberikan sanksi baik ringan hingga berat,"pungkasnya.
Untuk diketahui, dugaan aksi cabul yang dilakukan oknum polisi HS ini terjadi di Desa Waibau, Kecamatan Sanana pada Kamis 9 Mei 2024 pukul 04.00 WIT. Awalnya, korban sedang berada di acara pesta joget di Desa Mangon. Tiba-tiba, oknum polisi HS berpangkat Briptu ini menghampiri korban dan melarang korban untuk tidak berjoget.
Setelah itu, terduga pelaku mulai mendekati korban dan curhat mengenai masala rumah tangganya kepada korban. Anehnya, usai curhat, HS diduga memaksa untuk mengantar korban supaya pulang. Mengetahui itu, teman-teman korban meminta korban supaya menolak tawaran HS yang hendak mengantar pulang. Mendengar itu, HS yang naik pitam diduga menebar ancaman terhadap teman-teman korban.
Karena itu, korban terpaksa mengikuti HS untuk diantarkan pulang ke rumah. Namun tiba di perempatan jalan Desa Waibau, HS memberhentikan motornya dan langsung mencium wajah korban secara berulang.
Setelah itu, HS justru mengantarkan korban ke salah satu teman korban di Desa Waibau. Begitu tiba di depan rumah rekan korban, HS diduga kembali melakukan aksinya dengan mencium korban. HS bahkan diduga turut mengancam korban untuk tidak memberitahukan hal tersebut ke pihak keluarga.
Tidak terima dengan tindakan HS yang merupakan oknum polisi itu, korban bersama sang kakak langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kepulauan Sula. Kebetulan, HS juga merupakan oknum anggota polisi yang bertugas di Samapta Polres Kepulauan Sula.(one/aji)
Komentar