Oknum Polisi di Kepulauan Sula Diduga Cabuli Anak, PB FORMMALUT Minta Kapolda Pecat Anggota Cabul

Kabid Pemberdayaan Perempuan Forum Mahasiswa Maluku Utara (PB-FORMMALUT) Jabodetabek, Nola

Jailolo, malutpost.com -- Kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oknum polisi inisial HS di Kepulauan Sula, Maluku Utara mendapat perhatian Forum Mahasiswa Maluku Utara (PB-FORMMALUT) Jabodetabek.

Kabid Pemberdayaan Perempuan Forum Mahasiswa Maluku Utara (PB-FORMMALUT) Jabodetabek, Nola meminta Polri mengambil langkah hukum tegas untuk memproses oknum polisi tersebut.

"Kami sangat menyayangkan insiden ini dan menuntut agar Kapolres Kepulauan Sula, AKBP Kodrat Muh. Hartanto, segera mengambil langkah sesuai hukum yang berlaku," tutur Nola dalam keterangannya yang diterima malutpost.com, Selasa (14/5/2024).

Nola juga meminta kepada Kapolda Maluku Utara, Irjen Pol. Midi Siswoko, untuk memantau kinerja Kapolres Kepulauan Sula dalam menangani kasus ini.

"Kami tidak boleh membiarkan anggota kepolisian yang melakukan tindakan seperti ini untuk terus bertugas. Mereka harus dipecat dan diadili sesuai dengan hukum yang berlaku," tambahnya.

Meskipun Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak pasal 81 dan 82 mengatur pidana maksimal 15 tahun bagi pelaku pelecehan seksual terhadap anak, dia menilai hukuman tersebut tidak sebanding dengan trauma dan penderitaan yang dialami korban.

Oleh karena itu, ia menekankan perlunya sistem peradilan yang lebih adil dan efektif dalam menangani kasus-kasus pelecehan seksual terhadap anak.

Nola menambahkan, PB-FORMMALUT bersikap teguh dalam menuntut keadilan bagi korban dan memastikan bahwa kasus ini tidak akan terlupakan begitu saja.

"Kami berkomitmen untuk terus memperjuangkan hak-hak anak dan mendorong perubahan positif dalam penegakan hukum di Indonesia,"pungkas dia. (sal)

Komentar

Loading...