Daruba, malutpost.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara diduga memanipulasi hasil pengumuman seleksi tertulis Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), khususnya di Morotai Selatan Barat.
Dugaan ini menguat setelah terjadi perubahan angka yang dilakukan KPU yang mengumumkan hasil seleksi tertulis PPK sebanyak dua kali. Pada pengumuman pertama, ada dua peserta dengan nilai rendah tapi dinyatakan lulus oleh KPU. Yakni Saiful Lohor dengan nilai 64 dan Serlita Unya dengan nilai 62.
Namun dalam waktu sekejap, KPU kembali mengubah nilai yang sudah diumumkan sebelumnya. Sehingga di pengumuman kedua, terjadi perbahan angka yang signifikan. Dimana, nilai dari Saiful Lohor dan Serlita Unya ditambah masing-masing menjadi 12. Nilai Saiful Lohor naik menjadi 76 dan nilai Serlita Unya 74.
Sementara, Musnaris M. Saleh yang sebelumnya memperoleh nilai 70 justru turun menjadi 40 dan tetap dinyatakan tidak lulus. Sedangkan nilai tiga peserta lain, yakni Idham Hi. Dahlan tetap diangka 64, Jufri Taib tetap 66, begitu juga dengan Septianus Sibu tetap dengan capaian nilai 66. Padahal pada hasil pengumuman sebelumnya, keempat peserta ini ada yang memperoleh nilai sama bahkan lebih tinggi dari Saiful dan Serlita.
Dari total 21 peserta yang mengikuti seleksi tertulis PPK Morotai Selatan Barat, hanya terdapat 14 yang dinyatakan lulus ke tahap selanjutnya untuk mengikuti seleksi wawancara.
Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sodiklah Parmas dan SDM) KPU Pulau Morotai, Amina Failisa saat dikonfirmasi malutpost.com mengaku, setelah hasil seleksi tertulis PPK diumumkan, baru diketahui adanya kesalahan penginputan nilai.
Baca Halaman Selanjutnya..
Kesalahan itu terjadi, lantaran hasil yang diumumkan tidak sesuai lembaran jawaban,sebagaimana dikerjakan peserta maupun hasil input melalui aplikasi Siakba.
“Cara kerja Siakba yaitu hasil kerja lembar jawaban diinput ke masing-masing Siakba. Setelah diinput baru di download kembali dan dimuat ke pengumuman. Saat pengumuman keluar kemudian dikroscek kembali. Misalnya ada yang nilainya 70 tapi keterangannya tidak lulus, setelah dicek ternyata nilainya 40,”jelasnya.
Menurutnya, kesalahan tersebut hanya terjadi pada lembaran pengumuman. Makanya hasil sebelumnya harus ditarik dan diubah untuk diumumkan kembali.
“Yang berubah hanya di pengumuman saja. Jadi ada salah penginputan sehingga ada perubahan-perubahan itu. Karena hasil yang harusnya diikuti yakni ketika sudah di upload di Siakba dan lembaran kerja,”pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, seleksi tertulis PPK untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang dilakukan KPU Pulau Morotai saat ini berbeda dengan seleksi PPK untuk pemilihan umum (Pemilu) kemarin. Jika sebelumnya seleksi tertulis menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), kali ini justru dilaksanakan secara manual. (cr-05/aji)