Begini Penjelasan PH Termohon Usai Eksekusi Rumah

Namun, ahli waris almarhum Buka menolak dan dengan berpegang teguh bahwa status tanah itu pemberian Sultan dan sudah ditempati puluhan tahun. Kemudian, Juharno pada 1978, dirinya mengaku kalau dirinya merupakan seorang petani sehingga dapat menerbitkan SHM nomor 229 tahun 1978 atas nama Juharno.
Juharno berdalih tanah itu milik negara bekas swapraja/eigendom sesuai SK panitia Landreform No.06/PL7TRT/78 tertanggal 10 Mei 1978 kemudian diproses dengan SK Gubernur No.89/HM/PL7TRT/78 tertanggal 1 Desember 1978. Waktu itu, lahan diserahkan kepada Dandim 1501 Maluku Utara untuk anggota Perwira ABRI yang bertugas saat itu sehingga terbitlah SHM nomor 229 atas nama Juharno.
Berjalan waktu, Juharno menggugat persoalan tersebut ke PN Ternate. Setelah tuntutan oleh Juharno di Pengadilan Negeri Ternate, gelar perkara pertama pun dilakukan dengan perkara nomor, 34/Pdt.G/2017/PN.Tte dan dimenangkan Juharno.
Setelah itu, Sultan Hidayatullah Sjah mengeluarkan surat yang membenarkan surat sebelumnya oleh almarhum Sultan Mudaffar Sjah tentang pemberian sebidang tanah oleh kesultanan Ternate. Beliau (Sultan Hidayatullah Sjah) juga mengatakan bahwa surat pembatalan tahun 1997 yang dimiliki Juharno tidak pernah dibuat oleh almarhum Sultan Mudaffar Sjah.(one/aji)
Komentar