Begini Penjelasan PH Termohon Usai Eksekusi Rumah

Supriadi Hamisi.

Namun karena sudah ada putusan inkracht atau berkekuatan hukum tetap, maka sebagai PH, Supriadi menghargai dan menghormati langkah eksekusi yang dilakukan sebagai wujud hormat dan patuh hukum. "Kita hargai PN melakukan eksekusi,"katanya.

Untuk itu, Supriadi juga bilang, eksekusi yang sudah dilakukan membuat kliennya saat ini tinggal di indekos. Sehingga Supriadi meminta Ditreskrimum Polda Malut agar memberikan kepastian hukum atas laporan kliennya.

"Laporan kita sudah lama di tangani penyidik, namun belum ada kepastian hukum yang jelas,"akunya.

Supriadi mengaku, penyidik Ditreskrimum sudah berputar pada alat bukti yang asli, dalam hal ini surat pembatalan Sultan yang dipegang pemohon eksekusi atau terlapor.

"Mereka (penyidik) beralasan belum mendapatkan surat asli yang diduga pemalsuan pembatalan pemberian Sultan dari terlapor,"ungkapnya.

Supriadi menyarankan, jika terlapor tidak memberikan dokumen yang asli maka penyidik harus menempuh 2 poin, yakni menaikan status laporan kliennya dari penyelidikan ke penyidikan atau memberhentikan laporan tersebut disertai poin-poin dengan alasan yang jelas.

Baca halaman selanjutnya...

Selanjutnya 1 2 3 4

Komentar

Loading...