Begini Penjelasan PH Termohon Usai Eksekusi Rumah

Ternate, malutpost.com -- Warga Kelurahan Kalumata, Kecamatan Kota Ternate Selatan, Provinsi Maluku Utara yang rumahnya dieksekusi pihak Pengadilan Negeri (PN) Ternate, yakni Sukiman Amin dan Sumiyanti Amin angkat bicara. Pasalnya, 5 bangunan rumah yang dieksekusi ini berdiri di atas tanah warisan Kesultanan Ternate.
Lima rumah yang dieksekusi, masing-masing perkara nomor 34/Pdt.G/2017/PN Ternate dengan objek 2 bangunan rumah. Sedangkan perkara nomor 37/Pdt.G/PN Ternate ada tiga objek bangunan rumah.
Dari 5 rumah tersebut, 2 diantaranya milik Sukiman Amin dan Sumiyanti Amin yang juga termohon eksekusi.
Sukiman Amin dan Sumiyanti Amin melalui Penasihat Hukum (PH) Supriadi Hamisi kepada malutpost.com, mengatakan, berbagai upaya dilakukan kliennya selama ini namun tidak pernah dihargai pihak penegak hukum, baik dari PN Ternate maupun kepolisian.
"Harusnya pihak PN Ternate mempertimbangkan eksekusi itu sembari menunggu laporan pidana kliennya yang sedang ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara atas dugaan pemalsuan surat pembatalan pemberian Sultan,"aku Supriadi.
Baca halaman selanjutnya...
Komentar