Proses Hukum Oknum TNI-AL Aniaya Wartawan Jalan di Tempat 

Tim hukum saat menyerahkan laporan ke POMAL Lanal Ternate.

Ternate, malutpost.com -- Kasus dugaan penganiayaan dan ancaman pembunuhan yang dilakukan oknum TNI-AL terhadap Sukandi Ali, jurnalis di Halmahera Selatan, Maluku Utara, yang ditangani Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Lanlal Ternate jalan di tempat.

Padahal, laporan korban secara resmi yang diikuti dengan bukti-bukti sudah diserahkan tim hukum korban. Tim hukum juga mempertanyakan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Pomal.

"Kita sudah datangi ke kantor Lanal Ternate, namun perkembangan tidak disampaikan secara detail," kata M. Bahtiar Husni, selaku ketua tim PH korban, Selasa (23/4/2024).

Bahtiar bilang, hasil pertemuan di Lanal, Danpomal meminta agar masalah tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

"Padahal kita juga sudah serahkan saksi yang dibutuhkan dalam penyelidikan Pomal, tapi pihak Pomal minta diselesaikan kekeluargaan," kata dia.

Permintaan damai, kata Bahtiar, masih berkomitmen pada percakapan Komandan Pangkalan TNI-Angkatan Laut (Danlanal) Ternate, Letnan Kolonel (Letkol) Mar. Ridwan Aziz, yang menegaskan akan menindaklanjuti secara hukum.

"Tentunya kami menuntut hal itu untuk sampai ke Pengadilan Militer Angkatan laut," tegasnya.

Karena, Bahtiar menyatakan, jika kasus ini selesai begitu saja, tentu tidak ada efek jerah bagi pelaku. Selain itu, korban juga dengan tegas pernah menyampaikan bahwa tidak ada inisiatif kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan melainkan melalui upaya hukum.

"Kepada Danlanal Ternate agar kasus tindakan penganiayaan ini bisa dibawah sampai ke pengadilan Militer. Selaku tim PH, kami juga tidak main-main dengan pengawalan kasus ini," tandasnya. (wm-02).

Komentar

Loading...