Sidang Terdakwa Suap Gubernur AGK, JPU Hadirkan Saksi Ahli KPPIP Pusat
Ternate, malutpost.com -- Sidang koruspi suap proyek dengan terdakwa Stevi Thomas dalam peralihan alterasi jalan lingkar Pulau Obi, ke Gubernur Maluku Utara (Malut) nonaktif Abdul Gani Kasuba (AGK) kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Ternate, Senin (22/4/2024).
Dalam sidang, penasehat hukum Stevi menghadirkan saksi ahli dari KPPIP (Komite Percepatan Pembangunan Infrastruktur Prioritas), Dr. Ir. Bastari untuk dimintai keterangan terkait dengan proyek strategis nasional (PNS) di Pulau Obi Halmahera Selatan.
Dr. Ir. Bastari, dihadirkan sebagai saksi ahli untuk menjelaskan kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan.
Dalam penjelasan Bastari di persidangan menjelaskan, kawasan pertambangan Pulau Obi yang masuk dalam PSN, maka tata ruang wilayah daerah Provinsi Malut harus menyesuaikan dengan PSN.
"Karena ini berkaitan dengan kebijakan pemerintah pusat untuk kelancaran proyek PSN," ungkap dia.
Bastari juga menjelaskan, Pulau Obi yang masuk dalam PSN karena pemerintah pusat melihat Indonesia secara Nasional terdapat keterlambatan pemerataan pembangunan, sehingga dimasukkan dalam kebutuhan pembangunan nasional.
Supaya kebutuhan koneksitas dalam rangka pelayanan pembangunan dan masyarakat dirasakan secara merata.
"PSN ini instruksi presiden yang diatur dalam Peraturan Nomor 1 Tahun 2016 didalamnya mengatur tentang intruksi presiden (Inpres). Sehingga saat itu, menteri hingga kepala daerah diintruksikan mempercepat PSN di Pulau Obi. Jadi apapun harus mengutamakan PSN,," tandas dia.
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Rommel Franciskus Tumpubolon dan didampingi 4 hakim anggota, Haryanta, Kadar Noh, Samhadi dan R. Moh. Yakob Widodo. Akan dilanjutkan pukul 13.30 WIT, dengan agenda pemeriksaan terdakwa Stevi Thomas dan pemeriksaaan terdakwa Daud Ismail. (one).
Komentar