1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Sengketa Lahan Ubo-Ubo, LBH Ansor Dorong Polda Malut Dengarkan Riwayat Warga

Oleh ,

Ternate, malutpost.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor Maluku Utara (Malut) meminta Polda Malut dan Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate agar duduk bersama masyarakat untuk membicarakan masalah lahan milik Brimob di Kelurahan Ubo-Ubo, Ternate Selatan.

Menurut LBH Ansor, pengukuran lahan tersebut yang dilakukan oleh Polda Malut bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ternate pada Jumat 6 November 2026 kemarin dapat ditindaklanjuti melalui dialog, sehingga diperoleh solusi bagi warga yang selama ini menempati kawasan tersebut.

Ketua LBH Ansor Malut, Zulfikran Bailussy, mengatakan masalah lahan Ubo-Ubo perlu ditangani melalui komunikasi terbuka. Karena di atas lahan yang diklaim milik Polri tersebut ada masyarakat yang sudah lama bermukim serta punya cerita dan riwayat penguasaan tanah yang berbeda-beda.

Menurutnya, berdasarkan data, ada sejumlah warga yang memperoleh tanah melalui transaksi dengan mantan anggota Brimob. Ada pula yang merupakan keluarga atau keturunan anggota Brimob yang pernah bertugas di kawasan tersebut. Keterangan seperti ini perlu didengar secara langsung, bukan diabaikan dalam proses penanganan.

“Pengukuran lahan memang penting untuk mengetahui batas dan luas lahan. Tetapi jangan berhenti di situ. Polda juga perlu mendengar bagaimana warga bisa berada dan tinggal di sana, sejak kapan mereka menempati tanah itu, dari siapa mereka memperolehnya, dan apa saja dokumen atau keterangan yang mereka miliki. Semua harus dibicarakan secara terbuka,” kata Zulfikran, Sabtu (7/11/2026).

Ia menilai Pemkot Ternate harus berperan aktif dalam persoalan ini. Sebab, pemkot merupakan pihak yang paling dekat dengan masyarakat setempat. Karena itu, Pemkot perlu memfasilitasi pertemuan antara Polda dan warga agar persoalan sengketa tersebut tidak berjalan secara sepihak.

Selain itu, Polda Malut diminta tetap konsisten dengan pendekatan persuasif dalam penyelesaian masalah ini. Komitmen untuk mengedepankan musyawarah harus diwujudkan dalam tindakan di lapangan. Warga perlu merasa aman untuk menyampaikan keterangan. Kemudian Polda juga perlu menjelaskan dasar klaim dan hasil pengukuran lahan secara terbuka kepada semua pihak.

“Kami berharap tidak ada tindakan yang justru membuat warga merasa tertekan atau semakin khawatir. Kalau memang ada persoalan yang perlu diselesaikan, mari pertemukan semua pihak. Polda menyampaikan apa yang menjadi dasar klaimnya, warga menjelaskan riwayat tanah yang mereka tempati, dan Pemkot memfasilitasi agar ada pembicaraan yang menghasilkan jalan keluar,” jelasnya.

Dia menegaskan, LBH Ansor tidak menghendaki persoalan ini berkembang menjadi pertentangan antara kepolisian dan masyarakat. Kepentingan institusi harus dibicarakan, tetapi kehidupan warga yang telah lama bermukim di kawasan itu juga tidak boleh dikesampingkan. Karena itu, semua pihak perlu menahan diri dan menghindari langkah sepihak yang berpotensi menimbulkan ketegangan.

“Kapolda Malut memberi perhatian langsung terhadap persoalan ini dan membuka ruang pertemuan bersama Pemkot serta perwakilan warga. Penyelesaian yang baik harus dimulai dengan kesediaan untuk saling mendengar, bukan dengan mengedepankan posisi masing-masing,” tuturnya.

“Prinsip Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat harus benar-benar dirasakan oleh warga. Dalam persoalan lahan Ubo-Ubo ini, yang dibutuhkan adalah kehadiran Polda dan Pemkot untuk mempertemukan semua pihak. Jangan hanya mengukur tanahnya, tetapi dengarkan juga sejarah orang-orang yang hidup di atasnya. Kami ingin persoalan ini dibicarakan dan diselesaikan melalui musyawarah,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Malut memasang sejumlah plang berisi peringatan keras kepada warga Kelurahan Ubo-Ubo yang menempati lahan milik Polri seluas 45.735 meter persegi atau sekitar 4,9 hektare.

Pemasangan plang itu dilakukan menyusul surat somasi ketiga yang dilayangkan Polda Malut pada 8 Juli 2025, dengan ancaman gugatan apabila warga tidak memenuhi somasi dalam tenggat waktu 60 hari.

Dalam plang tersebut tertulis bahwa tanah itu merupakan milik Polda Malut berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 3 Tahun 2006 yang diterbitkan BPN Maluku Utara dengan luas 4,9 hektare.

Plang itu juga memuat peringatan bahwa siapa pun yang menempati lahan tanpa hak dapat dijerat Pasal 385 KUHP tentang penyerobotan lahan dan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan tanpa izin, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara, serta Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak.

Selain itu, dalam penanganan persoalan tersebut, Polda Malut juga telah memeriksa kurang lebih 40 orang saksi. (one)

Baca Juga