1. Beranda
  2. Kabupaten Pulau Morotai

Tiga Fraksi DPRD Morotai Minta Penjelasan Pemkab tentang Ganti Rugi kepada PT MMC

Oleh ,

Morotai, malutpost.com - Tiga fraksi DPRD Kabupaten Pulau Morotai mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai memberikan penjelasan resmi sekaligus kepastian terkait penyelesaian kewajiban ganti rugi sebesar Rp92,5 miliar kepada PT Morotai Marine Culture (MMC).

Desakan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna II Masa Persidangan I Tahun 2026–2027 tentang Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2027, yang berlangsung di Kantor DPRD Pulau Morotai, Kamis (5/11/2026).

Tiga fraksi tersebut adalah Fraksi Kebangkitan Nurani Nasional (KNN), Fraksi PDI Perjuangan, dan Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Ketua Fraksi KNN, Akbar Mangoda, mengatakan bahwa persoalan ganti rugi sebesar Rp92,5 miliar tersebut tidak perlu lagi diperdebatkan dari sisi hukum, mengingat seluruh proses hukum telah selesai. Karena itu, pemerintah daerah harus menindaklanjuti putusan pengadilan sebagai bentuk kewajiban dan tanggung jawab.

“Masalah Rp92,5 miliar ini tidak lagi berdebat soal hukum, karena seluruh rangkaian proses hukum sudah selesai. Sekarang yang menjadi penting adalah bagaimana pemerintah daerah menindaklanjuti hasil putusan pengadilan itu sebagai bentuk kewajiban dan tanggung jawab pemerintah daerah,” kata Akbar.

Ia berharap pemerintah daerah segera menyampaikan skema penyelesaian kewajiban tersebut untuk dikonsultasikan dan dibahas bersama DPRD.

Menurutnya, apabila Pemkab Morotai telah memiliki perencanaan atau skema pembayaran, hal itu perlu disampaikan secara resmi kepada DPRD agar dapat ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan lembaga-lembaga terkait.

“Kita DPRD hanya berharap jika pemerintah daerah sudah memiliki skema dalam merumuskan penyelesaian soal Rp92,5 miliar, maka perlu ada konsultasi dengan DPRD untuk dibahas bersama. Itu yang paling terpenting,” katanya.

“Ini bukan soal dukung atau tidak, karena yang namanya sebuah kewajiban itu adalah sebuah keharusan, apalagi negara ini negara hukum. Kita hanya berharap pemerintah daerah patuh terhadap keputusan hukum,” sambungnya.

Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan, Yafet Sidigol, menjelaskan bahwa pandangan umum fraksinya bukan dalam konteks menyetujui ataupun menolak pembayaran ganti rugi tersebut. Fraksinya hanya meminta penjelasan resmi dari pemerintah daerah.

Menurut Yafet, penjelasan tersebut diperlukan agar persoalan PT MMC tidak terus menggantung. Selain itu, DPRD juga membutuhkan dasar yang jelas untuk memberikan tanggapan apabila pihak perusahaan kembali meminta penjelasan kepada lembaga legislatif.

“Jadi, dalam pandangan umum tadi, kami hanya meminta supaya pemerintah daerah memberikan penjelasan. Supaya permasalahan yang ada tidak mengambang dan dari lembaga juga bisa mengetahui dasar untuk memberikan tanggapan,” tuturnya.

Sementara itu, Ketua Fraksi PSI, Rifay Malase, menyampaikan bahwa sikap fraksinya telah disepakati secara internal, yakni meminta Pemkab Pulau Morotai memberikan penjelasan resmi dan komprehensif terkait penanganan kewajiban ganti rugi kepada PT MMC.

Rifay menegaskan, penjelasan pemerintah daerah harus tetap mempertimbangkan aspek hukum, kondisi keuangan, serta kemampuan fiskal daerah.

“Pada prinsipnya, Fraksi PSI meminta penjelasan resmi secara komprehensif terkait ganti rugi kepada PT MMC dengan tanpa mengabaikan aspek hukum,” katanya.

Rifay juga menekankan bahwa penyelesaian kewajiban tersebut perlu mempertimbangkan proses hukum yang berlaku, termasuk pelaksanaan eksekusi lanjutan. Dengan demikian, langkah yang ditempuh tidak menimbulkan dampak negatif terhadap keberlanjutan pembangunan daerah.

“Kepastian penyelesaian perkara PT MMC juga berkaitan dengan upaya menjaga iklim investasi di Kabupaten Pulau Morotai. Jangan sampai hanya karena masalah ini mengganggu iklim investasi di Kabupaten Pulau Morotai,” tandasnya.

Diketahui, PT MMC sebelumnya mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Tobelo dengan Nomor Perkara 28/Pdt.G/2012/PN.TBL. Perkara tersebut berlanjut hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Dalam putusannya, PT MMC dinyatakan berhak menerima ganti rugi sebesar Rp92,5 miliar yang menjadi kewajiban Pemkab Pulau Morotai.

Adapun eksekusi dalam perkara tersebut bukan menyasar objek tanah atau bangunan, melainkan berkaitan dengan kewajiban penganggaran pembayaran ganti rugi melalui APBD Pemkab Pulau Morotai. (one)

Baca Juga