1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Perhitungan Kerugian Negara Jadi Kendala, Kasus Tunjangan DPRD Malut Belum Tuntas

Oleh ,

Ternate, malutpost.com – Penanganan kasus dugaan penyimpangan penerimaan tunjangan operasional dan rumah tangga pimpinan serta anggota DPRD Maluku Utara (Malut) periode 2019–2024 hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Kasus dengan nilai tunjangan mencapai Rp60 juta per bulan tersebut masih terkendala proses penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Utara, Roberthus Melchisedek Tacoy, saat diwawancarai sejumlah wartawan, mengatakan penyidik masih melakukan pengumpulan alat bukti serta meminta keterangan sejumlah pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Roberthus menjelaskan, Kejati Maluku Utara saat ini juga tengah memprioritaskan penanganan sejumlah perkara lain, di antaranya dugaan korupsi di Dinas Perindustrian Provinsi Maluku Utara yang telah menetapkan tersangka, perkara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), serta kasus dugaan korupsi tunjangan DPRD Malut.

“Yang sekarang itu kita fokus kasus perindustrian provinsi yang sudah tetapkan tersangka kemarin. Kemudian yang kasus KONI, dan DPRD,” tuturnya, Rabu (4/11/2026).

Ia mengakui, keterbatasan jumlah personel penyidik menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan prioritas penanganan perkara.

“Karena tim terbatas, makanya kita terus fokus ke penuntasan,” akunya.

Khusus kasus dugaan penyimpangan tunjangan DPRD Malut, Roberthus menegaskan, penyidik masih mengumpulkan bukti dan meminta keterangan pihak-pihak terkait untuk menguji kebenaran laporan masyarakat.

“Untuk kasus DPRD, penyidik sementara mengumpulkan bukti-bukti. Pihak-pihak yang terkait dimintai keterangan untuk menguji kebenaran laporan itu sejauh mana laporan dari masyarakat sesuai tidak dengan keterangan-keterangan,” tegasnya.

Sementara itu, terkait penghitungan kerugian keuangan negara, Roberthus menyebut prosesnya masih berlangsung di BPK.

“Untuk perhitungan kerugian negara oleh BPK sementara lagi dalam proses,” tandasnya.

Sebelumnya, Kejati Maluku Utara telah memeriksa Ketua DPRD Malut, M. Iqbal Ruray, dan Wakil Ketua DPRD Malut, Kuntu Daud, dalam perkara yang sama.

Hingga kini, tim penyelidik masih terus mendalami perkara tersebut untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana dalam pemberian tunjangan operasional dan rumah tangga bagi pimpinan serta anggota DPRD Malut. (one)

Baca Juga