PUPR Malut Buka Peluang Usaha Lokal Terlibat Pengadaan Konstruksi 2027
Sofifi, malutpost.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) membuka peluang bagi pelaku usaha lokal untuk terlibat dalam pengadaan pekerjaan konstruksi tahun anggaran 2027.
Upaya ini dilakukan melalui kegiatan market sounding atau penjajakan pasar untuk memetakan kemampuan penyedia jasa sekaligus memperluas partisipasi usaha lokal dalam pembangunan infrastruktur daerah. Kegiatan itu dijadwalkan berlangsung pada 10–12 November 2026 di Hotel Bela Ternate.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Malut Risman Iriyanto Djafar mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari persiapan pengadaan pekerjaan konstruksi tahun 2027 yang dilaksanakan bersama Biro Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Setda Malut.
Risman menjelaskan, forum tersebut terbuka bagi penyedia jasa konstruksi, pemasok bahan dan material bangunan, penyedia jasa sewa alat berat, serta kelompok masyarakat dan pelaksana swakelola yang berkaitan dengan pekerjaan konstruksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui kegiatan ini, Dinas PUPR ingin mendapatkan gambaran mengenai kapasitas dan kesiapan penyedia lokal dalam memenuhi kebutuhan pembangunan infrastruktur di Maluku Utara.
“Kegiatan ini juga menjadi sarana bagi pelaku usaha untuk memahami mekanisme pengadaan pemerintah melalui e-purchasing pada Katalog Elektronik Versi 6 serta e-tendering melalui SPSE/INAPROC,” kata Risman, Senin (26/10).
Menurutnya, keterlibatan pelaku usaha lokal penting untuk mendorong terciptanya ekosistem pengadaan yang terbuka, kompetitif, transparan, dan akuntabel. Karena itu, pelaku usaha diharapkan memanfaatkan forum tersebut untuk mengenali kebutuhan pengadaan sekaligus mempersiapkan diri mengikuti proses pengadaan pemerintah.
Untuk mengikuti kegiatan ini, katanya, peserta diminta menyiapkan laptop dan akun INAPROC yang aktif. Selain itu, peserta perlu memastikan profil penyedia telah terverifikasi dalam Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP), serta menyiapkan informasi mengenai profil usaha, produk, material, atau peralatan konstruksi yang ditawarkan.
Meski membuka kesempatan bagi pelaku usaha untuk mengenal kebutuhan pengadaan pemerintah, Risman menegaskan bahwa market sounding bukan merupakan jaminan penunjukan penyedia atau pemberian paket pekerjaan kepada peserta.
"Forum tersebut sebatas penjajakan pasar dan pemetaan kesiapan penyedia sebelum proses pengadaan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Dengan demikian, pelaku usaha lokal diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk meningkatkan kesiapan usaha, melengkapi persyaratan administrasi, dan memahami mekanisme pengadaan agar dapat berpartisipasi dalam pembangunan infrastruktur Malut pada 2027. (cr-01)