Polres Halteng Tetapkan Perempuan 30 Tahun Tersangka Kasus Ganja 80,20 Gram
Halteng, malutpost.com - Polres Halmahera Tengah (Halteng), menetapkan AMS alias Alfonsa (30 tahun) sebagai tersangka karena diduga melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja seberat 80,20 garam.
Perempuan asal Kabupaten Kepulauan Tanimbar itu sebelumnya ditangkap oleh tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Halteng bersama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara (Malut) pada Senin (19/10/2026).
Kapolres Halteng, AKBP Fiat Dedawanto, dalam konferensi pers, Jumat (23/10/2026) menyatakan, penetapan tersangka dilakukan oleh tim penyidik Satresnarkoba, setelah alat bukti dinyatakan lengkap yang menunjukkan bahwa barang terlarang atau ganja 80,20 gram adalah milik AMS.
“Tersangkanya tunggal, dan barang bukti yang diamankan yaitu satu bungkus plastik karbon berwarna hitam berisi potongan daun, ranting, dan biji-bijian berwarna hijau kecokelatan yang diduga berisi ganja dengan berat 80,20 gram, satu unit handphone merek Oppo K3 berwarna hitam giok, dan satu bungkusan paket,” kata Fiat.
Kapolres menyebut, konferensi pers dilakukan agar meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya narkoba, sekaligus meningkatkan kerja sama antara Satresnarkoba dengan instansi terkait dalam pemberantasan narkoba di Halteng.
“Ini juga sebagai bentuk pertanggungjawaban atas pengungkapan kasus. Semoga informasi yang disampaikan dapat bermanfaat bagi masyarakat dan mendukung upaya bersama dalam pemberantasan narkoba,” pungkasnya. (one)