1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Bea Cukai Ternate Sita 390 Ribu Batang Rokok Ilegal

Oleh ,

Ternate, malutpost.com – Bea Cukai Ternate menindak 390.680 batang rokok ilegal, 120,8 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal, dan 800 gram narkotika jenis ganja selama September 2026.

Penindakan tersebut dilakukan sebanyak 18 kali di sejumlah wilayah Provinsi Maluku Utara (Malut), meliputi Kota Ternate, Halmahera Timur, Morotai, dan Pulau Taliabu.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Ternate, Ary Patria Sanjaya, mengatakan rokok ilegal yang diamankan terdiri atas berbagai merek, yakni Marbol, HMIN, dan Humer.

“Modus pelanggaran yang ditemukan didominasi oleh misdeclaration atau pemberitahuan yang tidak sesuai, pengiriman melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT), hingga penjualan barang ilegal di toko eceran,” kata Ary Patria dalam siaran persnya, Senin (19/10/2026).

Menurutnya, 18 kali penindakan selama September merupakan wujud keseriusan Bea Cukai dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal serta narkotika di Malut.

Menurutnya, capaian tersebut juga merupakan bentuk komitmen institusinya dalam menjaga hak-hak keuangan negara sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman barang ilegal.

“Keberhasilan ini tidak lepas dari sinergi yang baik antara berbagai pihak, termasuk dukungan informasi dari masyarakat. Kami mengimbau kepada seluruh pihak untuk bersama-sama menolak peredaran barang ilegal,” jelasnya.

Secara kumulatif, sejak Januari hingga September 2026, Bea Cukai Ternate telah melakukan 92 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Dari seluruh penindakan tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp2.794.822.720.

Dalam periode yang sama, total rokok ilegal yang diamankan mencapai 2.554.810 batang, sedangkan MMEA ilegal tercatat sebanyak 184,4 liter.

Ary berharap, operasi penindakan yang dilakukan secara konsisten dapat memberikan efek jera kepada para pelaku pelanggaran hukum sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk mematuhi ketentuan kepabeanan dan cukai di Malut.

“Harapannya, ada efek jera bagi para pelaku yang melakukan atau mengedarkan barang ilegal di Maluku Utara,” pungkasnya. (one)

Baca Juga