Hak Belum Dibayar Penuh, Direksi Perumda Air Minum Ake Gaale Disomasi
Ternate, malutpost.com – Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Ake Gaale Kota Ternate disomasi tim kuasa hukum Abdullah Bandang, mantan pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama.
Somasi dilayangkan karena hak penghargaan masa jabatan Abdullah Bandang dinilai belum dibayarkan sesuai ketentuan.
Ketua tim kuasa hukum Abdullah Bandang, Syahrul Yasim, menjelaskan Abdullah ditunjuk Wali Kota Ternate selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) sebagai Plt Dirut berdasarkan SK Nomor 216/VI.1/KT/2025 tertanggal 3 November 2025.
Saat itu, Abdullah masih menjabat sebagai Dewan Pengawas dan mendapat tugas tambahan sebagai Plt Dirut selama enam bulan, terhitung November 2025 hingga April 2026.
“Klien kami (Abdullah Bandang) sudah menerima uang penghargaan masa jabatan, tetapi belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Syahrul, Rabu (14/10/2026).
Ia merujuk pada SK Wali Kota Ternate Nomor 229.1/VI/KT/2024 tentang pemberian penghargaan masa jabatan kepada pejabat yang mendapat tugas tambahan sebagai Direktur Utama Perumda Ake Gaale. Dalam aturan tersebut, penghargaan diberikan sebesar 80 persen dari gaji dan tunjangan Direktur Utama, dengan tata cara pembayaran sebagaimana diatur dalam diktum keputusan.
Syahrul menyebut persoalan pembayaran penghargaan masa jabatan serupa pernah terjadi di lingkungan Perumda Ake Gaale, bahkan hingga ke Pengadilan Negeri Ternate.
Melalui somasi tersebut, pihaknya meminta Perumda Ake Gaale membayar kekurangan penghargaan masa jabatan Abdullah sesuai perhitungan untuk masa kerja enam bulan.
Perhitungan itu merujuk pada Putusan Pengadilan Negeri Ternate Nomor 102/Pdt.G/2025/PN.Tte dan SK Wali Kota Ternate Nomor 229.1/VI/KT/2024, khususnya ketentuan masa kerja satu tahun dan kurang dari satu tahun.
“Kami memberikan waktu lima hari kalender sejak somasi diterima pada Selasa 13 Oktober 2026. Jika tidak ada pembayaran atau tanggapan, kami akan menempuh jalur hukum, termasuk melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang ke Ombudsman RI serta mempertimbangkan upaya hukum perdata dan pidana,” pungkasnya. (one)