HUT Malut ke-27, Pemprov Tanggung Iuran BPJS Ketenagakerjaan 19 Ribu Pekerja
Ternate, malutpost.com -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara (Malut) memperkuat komitmen perlindungan sosial bagi pekerja rentan.
Bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-27 Provinsi Maluku Utara, Gubernur Sherly Tjoanda menyerahkan secara simbolis kartu kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada perwakilan pekerja sektor pertanian.
Program tersebut menyasar 19 ribu pekerja rentan dengan pembayaran iuran yang sepenuhnya ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku Utara.
Penyerahan kartu kepesertaan berlangsung di Pelataran Masjid Raya Shafful Khairaat, Sofifi, Senin (12/10/2026).
Gubernur Sherly didampingi Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, dalam rangkaian peringatan HUT ke-27 Provinsi Maluku Utara.
Selaras dengan tema HUT ke-27, “Tumbuhnya Harus Terasa”, program ini menjadi salah satu upaya pemerintah daerah memastikan hasil pembangunan turut dirasakan masyarakat, khususnya pekerja yang rentan menghadapi risiko sosial dan ekonomi.
Tahun ini, perlindungan difokuskan pada pekerja sektor pertanian yang memiliki peran penting dalam menopang perekonomian daerah. Mereka mendapatkan perlindungan melalui dua program BPJS Ketenagakerjaan, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Gubernur Sherly Tjoanda menegaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan bukan sekadar program formalitas, melainkan bentuk perlindungan bagi pekerja dan keluarganya ketika menghadapi risiko yang tidak terduga.
Ia mengakui, capaian perlindungan pekerja di Maluku Utara masih perlu ditingkatkan. Karena itu, pemerintah provinsi berkomitmen memperluas cakupan kepesertaan menuju Universal Coverage Jamsostek (UCJ).
“Kita belum yang terbaik, tapi improve setiap tahun. Belum mencapai target, tapi menuju ke sana,” ujar Sherly.
Untuk mempercepat pencapaian target tersebut, Sherly menginstruksikan dinas terkait agar memperkuat koordinasi sekaligus mengajak pelaku industri dan sektor swasta memastikan seluruh pekerja memperoleh perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, mengapresiasi komitmen Gubernur Sherly Tjoanda dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat Maluku Utara.
“Ini adalah bentuk bagaimana negara hadir melalui pemerintah provinsi dan BPJS Ketenagakerjaan dalam upaya melindungi para pekerja rentan, baik di sektor pertanian, perikanan, nelayan, dan yang lain-lain,” kata Saiful.
Ia menjelaskan, sebanyak 19 ribu pekerja sektor pertanian yang mendapatkan perlindungan melalui program tersebut merupakan bagian dari lebih dari 92 ribu pekerja rentan yang telah terlindungi di seluruh Maluku Utara.
Menurutnya, cakupan perlindungan tersebut perlu terus diperluas agar semakin banyak pekerja memiliki jaring pengaman ketika mengalami kecelakaan kerja maupun risiko kematian.
Hingga September 2026, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan manfaat sebesar Rp124 miliar melalui lebih dari 15 ribu kasus klaim di Maluku Utara. Penyaluran manfaat tersebut membantu pekerja dan keluarga menghadapi risiko sosial ekonomi, sekaligus menjaga daya beli masyarakat dan mendukung perputaran ekonomi daerah.
Selain memberikan perlindungan ketika risiko terjadi, BPJS Ketenagakerjaan juga mendorong kemandirian ekonomi peserta dan ahli waris melalui Program Pemberdayaan Ekonomi dan Kemandirian Penerima Manfaat (PEKA).
Program ini dijalankan melalui kerja sama dengan balai pelatihan vokasi dan berbagai instansi terkait, dengan tujuan agar penerima manfaat memiliki keterampilan serta peluang usaha yang berkelanjutan.
“Harapannya, manfaat yang mereka dapatkan tidak hanya habis untuk kebutuhan konsumtif, tetapi menjadi modal bagi mereka untuk melanjutkan hidup dengan membuka usaha,” jelas Saiful.
Salah satu penerima manfaat program tersebut adalah Jani, yang mengembangkan usaha Calysta Bakery. Melalui program PEKA, ia memperoleh pelatihan pembuatan kue, pengemasan produk, hingga literasi keuangan untuk mendukung pengembangan usahanya.
Saiful mengatakan, pemberdayaan ekonomi tersebut sejalan dengan upaya Pemprov Maluku Utara dalam mendukung usaha kecil, termasuk melalui fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Di sisi lain, ia mengapresiasi komitmen Pemprov Malut dalam memperkuat perlindungan pekerja melalui penerbitan Peraturan Gubernur. Regulasi tersebut diharapkan mendorong perusahaan memastikan seluruh pekerjanya, termasuk pekerja dalam ekosistem usaha, memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Saiful juga mendorong keterlibatan dunia usaha melalui program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) untuk membantu membiayai perlindungan bagi pekerja rentan di lingkungan sekitar perusahaan.
“Dengan demikian, Universal Coverage Jamsostek Maluku Utara dapat segera tercapai. Bukan hanya menggunakan dana APBD, tetapi juga mendorong perusahaan-perusahaan pemberi kerja sekaligus CSR perusahaan untuk melindungi para pekerja rentan,” pungkasnya.
Melalui kolaborasi pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan, dan sektor swasta, perluasan perlindungan ini diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi pekerja sekaligus memperkuat kesejahteraan masyarakat Maluku Utara. (pn/nar)