Masyarakat Bobisingo Keluhkan Aktivitas Galian C di Kali Aru
Halut, malutpost.com - Masyarakat Desa Bobisingo, Kecamatan Galela Utara, Kabupaten Halmahera Utara (Halut), mengeluhkan aktivitas galian C pengambilan material di dalam Kali Aru, tepatnya di perbatasan Desa Bobisingo dan Desa Dodowo.
Keluhan tersebut disampaikan tokoh masyarakat Desa Bobisingo, Nurdi Rowo, kepada anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Nazlatan Ukhra Kasuba, saat reses di desa setempat, Senin (28/9/2026) malam.
Nurdi menyebut, pemilik galian C tersebut merupakan warga yang dikenal dengan nama Kristian atau Koh Kian.
Menurutnya, aktivitas pengambilan material di dalam sungai berpotensi menimbulkan dampak buruk, terutama saat musim hujan.
“Harusnya izin itu tidak diperbolehkan menggali dalam sungai karena dampaknya buruk nanti,” kata Nurdi.
Dia mengatakan, aktivitas tersebut perlu mendapat perhatian dan pengawasan pemerintah. Sebab, saat musim hujan, arus sungai dapat membawa material dalam jumlah besar dan berpotensi merusak fasilitas maupun lingkungan sekitar.
“Kalau musim hujan jangan heran kalau dampak arus dan material yang dibawa begitu hebat, sehingga mengakibatkan kerusakan di mana-mana. Buktinya beberapa bulan lalu terjadi kerusakan jembatan ketika hujan,” ujarnya.
Karena itu, Nurdi meminta pemerintah melakukan pengawasan terhadap aktivitas galian C tersebut, termasuk mengevaluasi lokasi penggalian agar tidak menimbulkan dampak lebih besar ke depan.
Menanggapi keluhan tersebut, Nazlatan Kasuba mengatakan akan mempelajari izin yang diberikan kepada pengelola galian C untuk memastikan kesesuaian lokasi dan aktivitas penggalian.
“Izinnya jika tidak sesuai dengan pekerjaan galian, maka kami akan meminta pihak-pihak yang berwenang untuk menindaklanjuti,” pungkasnya. (one)