Owner Investasi Zahra Berkah Terancam 15 Tahun Penjara
Ternate, malutpost.com - Owner investasi Zahra Berkah dengan inisial SAH alias Sahriyani, terancam 15 tahun penjara dalam kasus dugaan investasi bodong yang diduga merugikan puluhan leader dan member di Kota Ternate, Maluku Utara (Malut).
Ancaman tersebut berdasarkan pasal yang diterapkan oleh Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ternate kepada Sahriyani, dengan Pasal 305 ayat (1) Jo Pasal 237 Subs Pasal 46 Jo Pasal 16 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguat Sektor Keuangan lebih Subs Pasal 492 KUHPidana atau Pasal 486 KUHPidana Jo Pasal 126 ayat (1) KUHPidana Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Ternate, AKBP Anita Ratna Yulianto, dalam konferensi pers, Senin (21/9/2026) mengatakan, pasal yang disangkakan kepada tersangka Sahriyani seusai dengan perbuatan yang dilakukan atau menjalankan investasi bodong.
“Sahriyani ditetapkan tersangka berdasarkan Nomor: S.Tap.Tsk/84/IX/RES.1.11/2026/Satreskrim, tanggal 19 September 2026. Dalam investasi itu, satu korban berinisial FD alias Fatmawati saja memiliki member sebanyak 88 donatur dan mungkin akan bertambah donatur yang lain,” ungkapnya.
Kapolres menjelaskan awal mula kasus tersebut: pada April 2025 Sahriyani mengenal investasi Finance Wise melalui media sosial TikTok. Dari situ, Sahriyani kemudian mempromosikan akun miliknya yang bernama Zahra Berkah melalui akun Facebook untuk mendapatkan member.
“Sebanyak 220 orang bergabung hingga membentuk grup WhatsApp. Sekitar Juni 2025 Sahriyani membuka list perdana dengan nominal uang Rp500.000 dengan jangka waktu 47 hari dengan para member. Awalnya berjalan aman hingga Agustus 2025,” katanya.
Pada Agustus 2025 dan seterusnya, Kapolres mengatakan Sahriyani membuka promo kloternya dengan nominal bervariasi, yakni Rp1 juta hingga Rp10 juta. Dan itu berjalan baik sampai 6 bulan lamanya.
“Sukses dari situ, Sahriyani mencari orang untuk dijadikan leader agar bisa mendapatkan donatur. Jadi para leader ini jika mendapat donatur banyak akan mendapatkan bonus dari Sahriyani. Semua aman, Sahriyani membuka promo nominal dari Rp10 juta sampai dengan nilai tak terbatas,” tuturnya.
“Sahriyani selaku owner Zahra Berkah menawarkan investasi dengan profit 10% s.d. 50% melalui leader yang mencari donatur. Setelah semua dilakukan para leader, beberapa kloter telah dicairkan namun kloter jatuh tempo 13 September 2026 sebesar Rp1,5 miliar lebih tidak terealisasi. Sedangkan lima kloter berikutnya dengan nilai Rp1,9 miliar lebih dalam pencairan,” sambungnya.
Selain itu, Kapolres menyebut, dalam penyelidikan, penyidikan hingga penetapan tersangka, penyidik telah memeriksa 7 orang saksi, baik leader maupun member, serta mengamankan barang bukti rekening koran, sejumlah Bank sampai pada bukti elektronik lainnya.
“Berdasarkan penyidikan sementara tersangka selaku owner telah mendapatkan dana melalui 27 leader dengan terindikasi 88 orang sebagai member. Jumlah tersebut, total donatur dana yang teridentifikasi sebesar Rp3.934.000.000 atau Rp3,9 miliar lebih,” pungkasnya.
Sebelumnya, Sahriyani sempat dipanggil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memberikan klarifikasi terkait aktivitas investasi Zahra Berkah. Namun, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.
Kasus ini kemudian sempat dilimpahkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara untuk ditindaklanjuti. Kini, penanganan perkara tersebut kembali bergulir di Polres Ternate dengan Sahriyani telah ditetapkan sebagai tersangka. (one)