1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal
  3. Kabupaten Pulau Morotai

Ganti Rugi Rp92,5 Miliar Belum Dianggarkan, Praktisi Hukum Soroti Pemkab Morotai

Oleh ,

Morotai, malutpost.com - Praktisi Hukum, Muhammad Tabrani, menyoroti Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pulau Morotai yang belum menunjukkan itikad baik menjalankan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Menurut Tabrani, dalam putusan, Pemkab Morotai diwajibkan membayar ganti rugi sebesar Rp92,5 miliar kepada PT Morotai Marine Culture (MMC), namun kewajiban itu belum dimasukkan ke dalam dokumen KUA-PPAS APBD Tahun 2026 yang artinya belum dianggarkan untuk dilakukan pembayaran.

Tabrani menyampaikan, putusan pengadilan, apalagi pasa tingkat kasasi adalah putusan negara yang wajib dipatuhi. Karena majelis hakim telah menegaskan bahwa tindakan pejabat Pemkab Morotai tahun 2012 saat itu merupakan tindakan jabatan yang mewakili pemkab, sekaligus melampaui kewenangan, sebab izin operasional PT MMC dikeluarkan oleh Dirjen Perikanan Budidaya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Kasus ini kata Tabrani bermula pada tahun 2012, ketika Pemkab Pulau Morotai melakukan tindakan sepihak berupa perusakan, pencurian, hingga penjarahan fasilitas PT MMC yang bergerak di bidang budidaya laut. Perusahaan mengantongi izin resmi dari KKP, namun operasionalnya dilumpuhkan secara paksa. Tindakan tersebut menimbulkan kerugian materiil maupun immateriil yang dinilai oleh pengadilan sebesar Rp92,5 miliar.

Melalui putusan perkara nomor 28/Pdt.G/2012/PN.TBL yang dikuatkan Mahkamah Agung, PT MMC menang dan Pemkab dihukum membayar ganti rugi. Pada Desember 2025, PN Tobelo telah membacakan berita acara eksekusi di Kantor Bupati Pulau Morotai, yang dihadiri langsung Bupati Rusli Sibua serta disaksikan unsur Polres dan Kejaksaan Negeri. Saat itu, Bupati menyatakan bersedia mengganti rugi.

“Namun saat pengusulan anggaran tahun 2026, poin ganti rugi itu belum dimasukkan ke dalam dokumen KUA-PPAS,” kata Tabrani, Sabtu (19/9/2026).

Ia menegaskan, pencantuman dalam KUA-PPAS bukan sekadar pilihan, melainkan kewajiban berdasarkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, yang mewajibkan pemerintah daerah memasukkan beban sengketa hukum ke dalam dokumen anggaran.

Kelalaian ini, lanjutnya, berdampak buruk pada iklim investasi di Maluku Utara. PT MMC telah menanamkan modal miliaran rupiah dan menyerap ratusan tenaga kerja lokal, bahkan tetap mempertahankan karyawan meski usahanya sempat dijarah.

“Bagaimana kepercayaan investor lain jika Pemkab tidak bertanggung jawab? Tidak memasukkan anggaran ini ke KUA-PPAS adalah bukti belum bertanggung jawab,” ujarnya.

Hingga kini, DPRD Pulau Morotai juga belum dapat menggelar rapat pembahasan karena belum menerima dokumen atau usulan resmi dari pihak eksekutif. Tabrani berharap Pemkab Pulau Morotai segera menindaklanjuti berita acara eksekusi tersebut dengan itikad baik, agar tidak menimbulkan persoalan baru.

“Kita tetap berprasangka baik dan menunggu adanya itikad baik dari pemerintah Pulau Morotai,” pungkasnya. (one)

Baca Juga