Ayah Laporkan Istri atas Dugaan Penganiayaan Bayi 8 Bulan, Polisi: Masih Diselidiki
Ternate, malutpost.com - Seorang pria di Kota Ternate, berinisial RU alias Rais, melaporkan istrinya, RM alias Rili, ke penyidik Satreskrim Polres Ternate atas dugaan penganiayaan terhadap anak kandung mereka yang berusia 8 bulan.
Laporan tersebut disampaikan Rais melalui kuasa hukumnya, Budiyawan L Paendong, pada 4 Agustus 2026. Laporan itu dibuat menyusul dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan Rili terhadap bayi tersebut.
“Secara resmi laporan kami sudah layangkan ke Polres Ternate. Terlapor itu ibu kandung dari bayi 8 bulan yang menjadi korban,” kata Budiyawan, Sabtu (19/9/2026).
Ia mengatakan, persoalan tersebut turut membuat hubungan rumah tangga antara kliennya dan terlapor semakin renggang. Bahkan, kliennya telah mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Ternate.
“Gugatan itu tertuang dalam Nomor Perkara 523/Pdt.G/2026/Pengadilan Agama Ternate dan saat ini prosesnya masih berlangsung. Selain gugatan cerai, untuk laporan di Polres Ternate hingga kini juga belum ada kepastian hukum,” ujarnya.
Menurut Budiyawan, pihaknya menyayangkan lambannya penanganan laporan tersebut. Sebab, sejak laporan dibuat pada 4 Agustus 2026, belum ada pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi.
“Laporan sudah kami masukkan sejak 4 Agustus 2026, tetapi hingga saat ini belum ada tanda-tanda pemanggilan atau pemeriksaan terhadap pelapor maupun saksi-saksi oleh pihak penyidik,” katanya.
Karena itu, sebagai kuasa hukum pelapor, Budiyawan meminta Polres Ternate segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dan transparan.
Menurutnya, perkara tersebut perlu mendapat perhatian khusus karena menyangkut bayi berusia 8 bulan yang merupakan kelompok rentan.
“Kami berharap Polres Ternate segera memanggil para pihak terkait demi kepastian hukum dan perlindungan terhadap bayi yang menjadi korban,” tandasnya.
Terpisah, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Ternate, IPTU Arif Budi Aji, saat dikonfirmasi mengatakan laporan tersebut telah diterima dan kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
“Laporan sudah kami terima di Unit PPA dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Pastinya setiap laporan masyarakat yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai prosedur yang ada,” pungkasnya. (one)