Pemilik Mangkir Klarifikasi, OJK Malut Limpahkan Kasus Zahra Berkah ke Polda
Sofifi, malutpost.com - Tim Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Daerah Maluku Utara akan mengambil langkah tegas terhadap bisnis investasi Zahra Berkah yang diduga menjalankan aktivitas investasi ilegal.
Langkah tersebut dilakukan setelah pemilik Zahra Berkah berinisial SAH alias Sahriyani mangkir dari panggilan klarifikasi yang dilayangkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Maluku Utara.
Kepala OJK Provinsi Maluku Utara, Adi Surahmat, menjelaskan Satgas PASTI Daerah telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) dan Satgas PASTI Pusat untuk penanganan hukum lebih lanjut.
“Dari kami di daerah telah mengambil langkah lanjutan dengan menyampaikan informasi kepada Satgas PASTI Pusat di Jakarta untuk memonitoring laporan-laporan yang masuk ke sipasti.ojk.go.id dan asistensi penanganan ke depan,” kata Adi, Selasa (15/9/2026).
OJK Malut akan berkoordinasi dan menyampaikan informasi kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara untuk penanganan lebih lanjut sesuai dengan kewenangan.
“Ini juga tentu perlu waktu bagi kami dan teman-teman APH dalam menindaklanjuti permasalahan ini,” jelasnya.
Untuk mempercepat proses penanganan sekaligus menginventarisasi total kerugian dan jumlah korban, OJK bersama Satgas PASTI mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan agar segera menyampaikan laporan resmi, baik secara daring maupun dengan mendatangi kantor OJK.
“Kepada masyarakat segera melaporkan ke sipasti.ojk.go.id apabila menemukan adanya dugaan investasi ilegal. Ke iasc.ojk.go.id jika terlanjur mentransfer sejumlah tertentu dengan transaksi yang diduga adanya penipuan,” imbaunya.
“Kami juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan dengan membawa data dan informasi lengkap ke Kantor OJK di Jalan Jati Besar, Kota Ternate,” sambungnya.
Sebelumnya, OJK Malut telah memanggil pemilik investasi Zahra Berkah untuk dimintai klarifikasi terkait legalitas serta skema penghimpunan dana masyarakat yang dijalankan. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, SAH tidak hadir alias mangkir tanpa memberikan konfirmasi.
“Jadi OJK dan Satgas PASTI memutuskan melimpahkan penanganan kasus ini ke jalur hukum melalui Ditreskrimsus Polda Malut,” tandasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Hadi Poerwanto, saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kasus tersebut.
“Masih cek di Subdit yang menangani, tapi belum dijawab,” pungkasnya. (one)