Tersangka Manager PT Beterevel Indonesia Perkasa Diringkus Polda Maluku Utara di Denpasar Bali
Sofifi, malutpost.com – Ditreskrimum Polda Maluku Utara (Malut) melalui tim penyidik Subdit III Jatanras yang dipimpin Kanit I AKP Zulkifli Mahmud, didampingi Kanit Resmob IPDA Samsul Majid, meringkus tersangka kasus dugaan penipuan yang melibatkan PT Beterevel Indonesia Perkasa, Asnawi Ibrahim.
Asnawi ditangkap di Denpasar, Bali, pada Senin (24/8/2026).
Sebelumnya, Asnawi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan pada penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah yang melibatkan PT Beterevel Indonesia Perkasa.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol. Hadi Poerwanto, saat dikonfirmasi mengatakan, penangkapan Asnawi merupakan rangkaian dari proses penyidikan setelah Polda Maluku Utara menerima laporan masyarakat yang mengaku mengalami kerugian setelah melakukan pembayaran paket perjalanan umrah. Namun, keberangkatan tidak terlaksana sesuai jadwal yang dijanjikan.
“Kita memberikan perhatian serius terhadap setiap laporan masyarakat dan memastikan proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kombes Hadi, Senin (31/8/2026).
Hadi menegaskan, Polda Malut berkomitmen memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat. Karena itu, setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, serta berdasarkan alat bukti yang ada.
“Atas kejadian tersebut, pelapor telah menyerahkan sejumlah dokumen sebagai barang bukti, di antaranya surat rekomendasi, invoice PT Beterevel Indonesia Perkasa, bukti transfer, serta rekening koran,” jelasnya.
“Dalam beberapa laporan itu, total uang yang telah disetorkan dan disebut menjadi kerugian para pelapor mencapai Rp2.505.500.000,” sambungnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku Utara, Kombes Pol. I Gede Putu Widyana, menambahkan bahwa proses penyidikan dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan.
“Sampai saat ini, yang sudah cukup alat bukti dan telah menjadi tersangka itu baru AI alias Asnawi,” tuturnya.
Dirinya menegaskan, keterlibatan Direktur PT Beterevel Indonesia Perkasa masih akan didalami oleh penyidik.
“Terkait direktur, kita akan perdalam lagi apakah ada aliran dana dari tersangka AI atau tidak. Karena aliran dana masuk pada rekening pribadi AI,” pungkasnya.
Kronologi Dugaan Penipuan
Diketahui, PT Beterevel Indonesia Perkasa merupakan perusahaan yang bergerak di bidang layanan perjalanan ibadah umrah dan haji. Perusahaan yang dipimpin Nurlaili selaku Direktur tersebut berkantor di Kota Ternate.
Dalam perjalanannya, pihak perusahaan mengangkat Asnawi Ibrahim sebagai Manager Operasional. Ia bertugas berkoordinasi dengan kepala cabang untuk membentuk agen dalam rangka mencari calon jamaah umrah.
Seiring waktu, terbentuk sembilan orang agen. Dari sembilan agen yang dibentuk Asnawi, tiga di antaranya kini dilaporkan ke Polres Ternate dan Ditreskrimum Polda Maluku Utara.
Ketiga agen tersebut yakni Sukmawati sebagai terlapor II, Dian Hanafi sebagai terlapor III, dan Irma sebagai terlapor IV. Sementara Asnawi merupakan terlapor I.
Ketiga agen yang dibentuk Asnawi tersebut kemudian berhasil mendapatkan 57 calon jamaah umrah.
Namun, harga yang disampaikan kepada calon jamaah tidak sesuai dengan ketentuan perusahaan. Harga yang ditetapkan perusahaan untuk paket perjalanan umrah adalah Rp33.500.000 per orang.
Para agen justru menawarkan harga Rp21 juta hingga Rp25 juta per orang.
Karena dianggap lebih murah, para calon jamaah kemudian melakukan penyetoran. Total uang yang terkumpul disebut mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Seluruh uang tersebut kemudian ditransfer oleh para agen ke rekening pribadi Asnawi Ibrahim.
Setelah menerima uang sekitar Rp1 miliar di rekening pribadinya, Asnawi disebut hanya menyetorkan Rp125 juta ke rekening perusahaan, yang merupakan pembayaran untuk lima orang calon jamaah yang hendak berangkat umrah.
Pihak perusahaan kemudian mempertanyakan hal tersebut kepada Asnawi. Saat itu, Asnawi disebut mengaku bahwa Rp125 juta tersebut merupakan setoran awal dan sisanya akan dilunasi kemudian.
Namun, hingga kini, sisa uang tersebut tidak lagi disetorkan kepada perusahaan.
Untuk menghindari risiko lebih lanjut, uang milik lima calon jamaah yang telah disetorkan kemudian dikembalikan kepada masing-masing calon jamaah.
Merasa dirugikan, pihak perusahaan kemudian membuat laporan resmi ke Polres Ternate pada Selasa (13/1/2026).
Sebagai informasi, Asnawi Ibrahim juga disebut pernah menjalani hukuman pidana terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan pada salah satu perusahaan travel umrah.
Di sisi lain, para agen sebelumnya juga melaporkan Direktur PT Beterevel Indonesia Perkasa, Nurlaili, ke Ditreskrimum Polda Maluku Utara. Perkara tersebut kini telah naik ke tahap penyidikan. (one)