Diduga Setubuhi Dua Anak Tirinya, Pria 52 Tahun di Halmahera Selatan Dipolisikan
Halsel, malutpost.com – Seorang pria berinisial MAY (52), yang merupakan ayah tiri di Halmahera Selatan (Halsel), dilaporkan ke Polres atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Polisi (STPLP) Nomor: STPL/267/VIII/SPKT POLRES HALSEL, tertanggal 19 Agustus 2026.
MAY diduga melakukan persetubuhan terhadap dua anak tirinya yang kini berusia 17 dan 15 tahun. Dugaan tindakan tersebut terjadi sejak 2018 hingga Juli 2026.
HT, paman kedua korban, kepada sejumlah wartawan mengatakan, berdasarkan pengakuan para korban, dugaan tindakan tersebut terjadi sejak keduanya masih duduk di bangku sekolah dasar (SD).
Menurut HT, kedua korban juga mengaku mendapat ancaman dari MAY agar tidak menceritakan atau melaporkan kejadian tersebut. Selain itu, terlapor disebut mengiming-imingi sejumlah uang kepada kedua korban yang kini duduk di kelas XII dan kelas X SMA.
“Yang kakak mengaku terakhir terjadi pada Juli 2026. Kalau yang adik mengaku terakhir saat SMP kelas 2,” kata HT, Sabtu (29/8/2026).
“Kedua korban ini diancam kalau membuka masalah ini. Jadi keduanya takut karena masih tinggal satu rumah,” sambungnya.
HT juga mengungkapkan, dugaan tindakan tersebut terjadi di sejumlah lokasi, di antaranya di rumah di Bacan dan di dalam mobil.
“Untuk yang adik, mengaku pernah terjadi di Ternate saat masih sekolah SMP di Ternate. Kemudian yang kakak terjadi di rumah, mobil, serta beberapa tempat lainnya,” ungkapnya.
Setelah kasus tersebut dilaporkan ke Polres Halmahera Selatan, kedua korban telah menjalani pemeriksaan medis dan visum di RSUD Labuha.
Namun, menurut HT, hingga kini kedua korban belum ditempatkan di rumah aman untuk mendapatkan pendampingan dan pemulihan psikologis. Ia berharap pihak kepolisian segera melakukan langkah penyelidikan dan memberikan perlindungan kepada kedua korban.
“Mereka berdua sekarang masih di rumah. Memang sudah ada pemeriksaan, tapi tindak lanjutnya sampai sekarang saya belum tahu,” ujarnya.
HT mengatakan, dugaan perbuatan tersebut terungkap setelah kedua korban dimarahi karena pulang larut malam pada 16 Agustus 2026. Dalam kesempatan itu, keduanya kemudian mengungkapkan apa yang mereka alami.
“Yang kakak bilang di dalam rumah sering diraba-raba oleh dia (ayah tiri). Saya kemudian panggil dan suruh dia bercerita. Dia bilang sudah berulang kali disetubuhi. Kemudian yang adik juga mengaku mengalami hal serupa,” tuturnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, IPTU Wahyu Hermawan, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp membenarkan adanya laporan tersebut. Ia mengatakan, perkara tersebut saat ini masih dalam proses penyelidikan.
“Kami bergerak cepat saat menerima laporan. Langkah yang dilakukan penyidik sudah memeriksa korban serta dilakukan visum. Terlapor juga sudah diperiksa,” kata Wahyu.
Penyidik, lanjutnya, masih melakukan pendalaman terhadap laporan tersebut.
(one)