Kejati Malut Terima Laporan yang Menyeret Nama Kadis PUPR Sula dalam Dugaan Korupsi Proyek Puskesmas
Ternate, malutpost.com – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Kejati Malut) menerima laporan dugaan penyalahgunaan kewenangan, korupsi, dan gratifikasi dalam proyek pembangunan Puskesmas tahap II pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula Tahun Anggaran 2025.
Laporan tersebut menyeret nama Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Kepulauan Sula, Rosihan Buamona, bersama sejumlah pihak.
Laporan itu disampaikan oleh Ketua Lembaga Investigasi Negara (LIN) Maluku Utara, Wahyudi M. Zen, ke Kejati Malut.
Dalam laporan, LIN menyebut ada dugaan pelanggaran dalam proyek pembangunan Puskesmas Fuata dan Puskesmas Kabau tahap II. Persoalannya disebut tidak hanya terjadi pada tahap pelaksanaan pekerjaan, tetapi juga sejak proses tender hingga pencairan dan pengelolaan anggaran.
“Sudah resmi kami sampaikan laporan di Kejati Malut. Yang kami laporkan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kadis PUPR saat menjabat sebagai Kabag UPBJ, kemudian dugaan gratifikasi dan korupsi,” kata Wahyudi.
Selain Rosihan, LIN juga melaporkan sejumlah pihak yang disebut memiliki keterkaitan dengan proyek tersebut. Di antaranya Direktur CV Ziyad Bilal Berqah berinisial MTF, Direktur CV Dwiyan Pratama berinisial AK, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang disebut merupakan mantan Kepala Dinas Kesehatan, pihak swasta berinisial ZU, Kepala BPKAD, serta seseorang yang disebut sebagai orang dekat Bupati Kepulauan Sula.
“Dalam laporan bukan cuma Kadis PUPR. Ada direktur yang mengerjakan Puskesmas Fuata dan Kabau tahap II, PPK, Kaban Keuangan, orang dekat Kadis PUPR dan satu lagi orang dekat Bupati,” ungkapnya.
Wahyudi juga mengungkapkan adanya dugaan aliran dana yang berkaitan dengan pencairan uang muka proyek kepada seseorang yang disebut sebagai orang dekat Bupati Kepulauan Sula.
Menurutnya, dugaan tersebut menjadi salah satu dasar LIN memasukkan pihak tersebut dalam laporan ke Kejati Malut.
“Kenapa kami laporkan juga orang dekat Ibu Bupati karena ada dugaan aliran dana uang muka Puskesmas yang diserahkan kepada yang bersangkutan. Ini masuk dugaan gratifikasi atau suap yang harus diselidiki oleh Kejati Malut,” tegasnya.
Wahyudi menduga terdapat sejumlah persoalan dalam proyek tersebut, mulai dari dugaan pengaturan pemenang tender, perusahaan yang diduga tidak memenuhi persyaratan tetapi tetap memenangkan tender, dugaan peminjaman perusahaan, hingga persoalan pencairan uang muka.
Selain itu, ia menyebut adanya dugaan perubahan besaran uang muka proyek dari 30 persen menjadi 60 persen.
“Fakta di lapangan melibatkan banyak pihak. Mulai dari proses tender yang diduga sudah diatur, perusahaan yang tidak memenuhi syarat dimenangkan, proses pinjam perusahaan, kemudian manipulasi angka uang muka dari 30 persen menjadi 60 persen, pengelolaan anggaran bukan oleh rekanan yang memenangkan proyek, hingga dugaan penyerahan uang muka kepada orang dekat Bupati,” sebutnya.
Atas dasar itu, LIN mendesak Kejati Malut tidak berhenti pada penerimaan laporan, tetapi menindaklanjuti seluruh dugaan tersebut melalui proses penyelidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, dengan telah diterimanya laporan tersebut, mekanisme formil di Kejati Malut akan berjalan untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.
Seluruh dugaan yang disampaikan LIN masih sebatas laporan dan tuduhan yang perlu dibuktikan melalui proses hukum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Malut, Matheos Matulessy, yang dikonfirmasi sejumlah media membenarkan adanya laporan tersebut.
“Laporan telah diterima dan akan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan formil yang berlaku,” tandas Matheos. (one)