1. Beranda
  2. Catatan

Catatan

Federalisme Fiskal

Oleh ,

Oleh: Hendra Kasim
(Mahasiswa Program Doktor FH UII Yogyakarta)

Pekan lalu, Malut Post menerbitkan tulisan saya dalam kolom opini dengan judul “Utang; Paradoks Negeri Kaya”. Singkatnya, tulisan itu menawarkan federalisme sebagai sarana merumuskan keadilan fiskal antar pusat dan daerah.

Rupanya, gagasan federalisme fiskal yang dilempar itu tidak menguap begitu saja. Maluku Utara langsung menyambutnya dengan diskusi yang hangat.

Baca di: Koran digital Malut Post edisi Kamis, 20 Agustus 2026

Alih-alih terjebak dalam perdebatan siapa yang lebih dulu melempar isu ini ke publik – itu tidak penting. Bagi saya, jauh lebih penting mengambil tanggung jawab moral membedah gagasan ini secara jernih dan akademis agar tidak menjadi bola liar.

Jika sebelumnya baru sebatas mengetuk pintu kesadaran tentang ketimpangan kapasitas fiskal dan daerah kaya SDA yang terus “puasa”, tulisan kedua ini saya ingin mengajak kita melihat isi rumahnya, bukan untuk meruntuhkan tiang NKRI, melainkan menata ulang kamar fiskalnya agar daerah bisa bernapas lebih lega dan adil.

Bukan Isu Baru

Diskursus mengenai federalism bukan barang baru, sejak fajar kemerdekaan Sultan Ternate Iskandar Muhamad Djabir Sjah sudah berteriak soal ini.

Tapi teriakan itu tidak pernah berjalan mulus. Ide itu langsung ditentang tokoh sesama Moloku Kie Raha, Chasan Boeserie. Tokoh yang namanya diabadikan sebagai identitas salah satu Rumah Sakit Umut di Provinsi Maluku Utara itu maunya bentuk unitaris.

Tidak sampai di situ, federalisme sempat menang angin. Bentuk negara ini mendapatkan stempel resmi lewat Konstitusi RIS 1949. Sah secara hukum. Tapi, umurnya seumur jagung. Melalui Motsi Integral Natsir, Konstitusi RIS 1949 diganti UUD Sementara 1950 mengubah bentuk negara dari federal menjadi kesatuan.

Sejak UUD Sementara 1950 berlaku, federal langsung jadi barang tabu. Sejak zaman Orde Lama hingga balik ke UUD 1945 sebelum amandemen, isu ini sensitifnya minta ampun.

Baca Halaman Selanjutnya..

Baca Juga