1. Beranda
  2. Hukum & Kriminal

Dua Mahasiswa di Ternate Ditangkap BNNP Malut, 620 Gram Ganja dan Sabu Disita

Oleh ,

Ternate, malutpost.com – Dua mahasiswa di Kota Ternate berinisial MRM (24) dan MF (22) ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja dan sabu.

Keduanya ditangkap di Kelurahan Sangaji Utara, Kecamatan Ternate Utara, berdasarkan Laporan Kasus Narkotika Nomor: LKN/02/VIII/2026/BNNP.

Dari tangan kedua terduga pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa ganja kering dengan berat bruto 620 gram dan sabu seberat bruto 0,49 gram.

Kepala BNNP Maluku Utara, Brigjen Pol. Mirzal Alwi, saat dikonfirmasi, Rabu (19/8/2026), menjelaskan bahwa penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan peredaran narkotika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan control delivery di lapangan hingga berhasil mengamankan paket narkotika pada salah satu jasa pengiriman barang yang dikirim dari Medan.

“Setelah diamankan, terduga pelaku mengakui bahwa paket tersebut adalah miliknya yang dipesan melalui akun WhatsApp berinisial BD,” kata Brigjen Mirzal.

Dari hasil interogasi, lanjut Mirzal, kedua terduga pelaku mengaku telah tiga kali memesan narkotika yang dikirim melalui jasa pengiriman.

“Modus yang dipakai adalah paket narkotika jenis ganja kering dicampur dengan bubuk kopi dan dikirim melalui jasa pengiriman,” tandasnya.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1), Pasal 111 ayat (1), dan Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keduanya terancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. (one)

Baca Juga