Kuasa Hukum Hj Safura Adukan Ketua PA Ternate ke KY dan Bawas MA
Ternate, malutpost.com — Ketua Pengadilan Agama (PA) Kelas IIA Ternate, Amran dilaporkan ke Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) oleh seorang warga, Hj Safura Djakaria.
Amran dilaporkan atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), terkait pelaksanaan eksekusi putusan Pengadilan Agama Ternate Nomor 13/PDT.G/2007/PA.Ternate.
Hj Safura Djakaria melalui kuasa hukumnya, Muhammad Tabrani, menduga Ketua PA Ternate mengubah konstruksi para pihak dalam termohon eksekusi.
“Klien kami sebelumnya telah mengajukan permohonan eksekusi atas sebidang tanah yang dikuasai oleh mantan suaminya bersama istri kedua, yang beralamat di Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan. Namun sayangnya, mantan suami dari klien kami dan istrinya tidak pernah ditempatkan sebagai termohon eksekusi sebagaimana ketentuan yang berlaku,” ungkap Tabrani, Selasa (18/8/2026).
Tabrani mengatakan, keduanya secara tegas didiskualifikasi sebagai pihak yang menguasai objek. Hal tersebut, menurutnya, bertolak belakang dengan penetapan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Ternate Nomor 03/Pdt.Eks/2025/PA.Tte tanggal 13 Juli 2026. Sehingga, keduanya justru dicantumkan sebagai termohon eksekusi.
“Makanya kami pikir hal ini terdapat dugaan rekayasa atau manipulasi konstruksi fakta dan kedudukan hukum para pihak. Jadi, ini perlu diperiksa secara etik oleh Komisi Yudisial,” ujarnya.
Selain itu, Ketua PA Ternate juga diduga menjadikan proses aanmaning sebagai forum pemeriksaan ulang. Padahal, secara regulasi, aanmaning seharusnya merupakan tahapan pemberian peringatan agar pihak yang kalah melaksanakan putusan secara sukarela.
“Sebagai pemohon, kami menilai proses eksekusi telah bergeser menjadi pemeriksaan ulang terhadap perkara yang telah diputus dan berkekuatan hukum tetap. Selain itu, terdapat poin yang tak kalah penting, yakni memperpanjang proses eksekusi dengan tahapan yang tidak dikenal dalam hukum acara,” katanya.
Poin lainnya, lanjut Tabrani, Ketua PA Ternate diduga mengabaikan hasil konstatering sendiri, karena diduga menghentikan eksekusi sebelum seluruh tahapan eksekusi dilaksanakan. Selain itu, Ketua PA Ternate diduga mencampuradukkan hukum kewarisan dengan hukum eksekusi.
“Atas dasar itulah kami melaporkan Ketua Pengadilan Agama Ternate ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA). Nomor W9KY520260817PH pada tanggal 11 Agustus dan 17 Agustus 2026,” pungkasnya. (one)