Oknum Debt Collector BFI Dilaporkan ke Polsek Ternate Utara atas Dugaan Perampasan Aset
Ternate, malutpost.com - Dua oknum debt collector dari BFI di Kota Ternate, inisial S alias Sam dan A alias Ari, dilaporkan ke Polsek Ternate Utara atas dugaan tindak pidana perampasan aset dari Herlina Maturbongs.
Laporan tersebut sebagaimana surat tanda terima laporan nomor: STPL 11401 VI/2026/SPKT Sek Utara.
Sofyan Djen dan Mario Iskandar Syam selaku kuasa hukum dari Herlina Maturbongs, mengatakan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perampasan aset mobil milik Herlina, pada 12 Juni 2026.
“Saat itu dua orang debt collector atas nama Sam dan Ari mendatangi rumah klein kami tapi tidak ketemu karena klien kami lagi sakit dan berobat di Jakarta," kata Sofyan kepada malutpost.com, Sabtu (15/8/2026).
Meski tidak menemui Herlina, kata Sofyan, kedua debt collector itu menemui sopir yang mengendarai mobil Herlina. Mereka kemudian mengambil mobil tersebut.
“Alasan mobil itu diambil karena belum menyetor tunggakan kurang lebih dua bulan,” akunya.
Menurut Sofyan, saat itu juga kliennya Herlina langsung mengkonfirmasi ke debt collector untuk melakukan pembayaran tunggakan angsuran. Namun debt collector beralasan bahwa tidak bisa dibayar lagi karena sistem pembayaran sudah tutup, dan jika Herlina ingin mengambil mobil, maka harus membayar lunas 10 bulan angsuran.
“Klien kami disuruh bayar angsuran 10 bulan terakhir, sementara uang tidak cukup, tapi klien kami bisa saja membayar tiga atau empat bulan angsuran tapi mereka bersikeras tidak mau terima,” ujar Sofyan.
Karena itu, lanjut Sofyan, kliennya langsung mengambil langkah hukum dengan melaporkan masalah ini ke Polsek Ternate Utara. Penyidik juga sudah meminta keterangan Herlina dan sopirnya.
“Kami melihat kasus ini adalah kasus perempasan aset dan penarikan itu sangat tidak sesuai dengan prosedur,” tegasnya.
Masalah ini menurut Sofyan telah dikonfirmasi ke BFI. Namun, kliennya justru disalahkan karena dianggap menyalahi ketentuan atau perjanjian dengan BFI. Sampai saat ini, kliennya juga tidak mengetahui keberadaan mobilnya tersebut.
"Kami meminta pihak BFI jangan dulu melakukan pelelangan mobil milik klien kami, karena klien kami punya itikad baik untuk melunasi,” katanya.
Sofyan meminta Polsek Ternate Utara segera memanggil pihak yang dilaporkan untuk dimintai pertanggungjawab hukum.
“Kami minta Polsek Ternate Utara agar secepatnya memproses laporan kliennya agar kepastian hukum dapat diperoleh oleh kliennya yang menjadi korban,” tandasnya.
Sementara Kapolsek Ternate Utara, AKP Rusli Hanafi, saat dikonfirmasi menyatakan, laporan tersebut sudah diterima unit Reskrim untuk ditindaklanjuti.
“Sudah di Unit Reskrim dan sementara lidik lengkapi untuk bisa naik sidik,” katanya.
Ia menyebut, pihak terlapor sudah dua kali diundang untuk dimintai klarifikasi dalam laporannya.
“Untuk pihak terlalpor sudah diundang dua kali tapi tidak datang jadi nanti kami undang lagi karena proses laporan ini tetap berjalan,” pungkasnya.
Hingga berita ini dipublis, dua oknum debt collecter BFI masih dalam upaya konfirmasi untuk mendapatkan keterangan. (one)